TANTRUM - Tata cara mandi wajib yang benar menurut penjelasan ulama adalah tanpa menggunakan sampo dan sabun.
Rais Syuriah PBNU KH Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha menjelaskan, syarat sah mandi wajib atau mandi besar untuk menghilangkan hadats besar adalah mengalirkan air suci ke tubuh.
Sehingga saat mandi wajib, jangan ada sesuatu di tubuh yang bisa mengubah (sifat) air seperti menggunakan shampo dan sabun.
Gus Baha menegaskan sebaiknya shampo dan sabun digunakan setelah mandi wajib sudah benar-benar selesai.
"Makanya banyak orang yang salah. Baru satu ciduk sudah pakai shampo. Itu kan berarti kondisi air yang ada di tubuh sudah berubah karena terkontaminasi shampo tadi. Sebaiknya, selesaikan dulu mandi junubnya sampai selesai baru memakai shampo," kata Gus Baha dikutip dari Instagram @gusbahaonline dilansir Surya.co.id, Kamis, 4 Agustus 2022.
Hal serupa disampaikan Ustadzah Sheilahasina Zamzami, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
"Mandi besar gak boleh sabunan, gak boleh samponan kenapa? Ternyata alasannya, ketika mandi besar ini samponan dan sabunan, maka air yang mengalir ini tercampur sampo dan sabun," jelas Ustadzah Sheilahasina Zamzami.
"Maka saya katakan, kalau saya pribadi ketika mandi besar, yang saya lakukan pertama mengaliri air dulu ke seluruh tubuh sampai beres mandinya (mandi besar) lalu sampoan dan sabunan," jelas Ustadzah Sheilahasina.
Tata Cara dan Niat Mandi Wajib atau Mandi Besar
Baca Juga: Indonesia Shopping Festival Spesial HUT RI Banjir Diskon Hingga 77 Persen, Catat Tanggalnya!
1. Membasuh tangan dan membersihkan najis yang menempel di badan
2. Berwudhu
3. Mandi Wajib dan Membaca niat
"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dibaca bersamaan saat pertama kali menyiramkan air ke tubuh.
4. Mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya.
Sunnah mendahulukan yang kanan dan mengakhirkan bagian kiri.
5. Berwudhu kembali, jika menyentuh kemaluan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
5 Air Cooler yang Dingin dan Hemat Listrik, Bikin Ruangan Sejuk Maksimal
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Memoar Getir Vabyo: Ketika Eksploitasi Kerja Dibungkus Ironi Komedi
-
3 Skincare Marina Bright Booster Harga Rp20 Ribuan, Pengguna Akui Ampuh Cerahkan Wajah
-
Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank