/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 21:57 WIB
bareskrim

TANTRUM - Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021.

Dalam surat tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Dikutip suara.com, salah satu tersangkanya, yakni Hanifah Husein istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan menyebut dua tersangka lainnya ialah Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus. Mereka ditetapkan tersangka berdasar surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

"Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Wisnu, Sabtu, 13 Juli 2022.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga memindahkan saham menjadi milik PT RBUS dan PT RPUB tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT BL. Bareskrim Polri menjerat mereka dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.

Kuasa hukum PT RUBS menilai, jika penetapan kliennya sebagai tersangka sebagai upaya kriminalisasi investor pertambangan.  Apalagi, pelapor juga telah dilaporkan terkait dugaan penjualan batu bara secara ilegal.

Load More