TANTRUM - Akun Instagram @rumahsinggahclow mengunggah sebuah video yang memperlihatkan dua orang pria tengah memperlihatkan dua ekor kucing yang sudah tidak bernyawa. Dalam narasinya, kucing itu tewas lantaran ditembak. Dalam video terlihat dua orang pria tengah mengecek dua kucing dalam kondisi mati.
"Ini pelurunya nyangkut ini di kepala ini," kata seorang pria dalam video yang dikutip Suara.com, Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurut keterangan pemilik akun Instagram, kucing itu berada di lingkungan Sesko TNI Martanegara Bandung. Berdasarkan hasil penemuan, terdapat tiga kucing dalam kondisi hamil dan dua kucing lainnya masih hidup tetapi kondisi matanya sudah hancur.
"Ke mana kami harus mengadu?," tulis pemilik akun @rumahsinggahclow.
Pihak TNI mengungkapkan Brigadir Jenderal NA sebagai pelaku penembak mati kucing-kucing di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung.
Ia melakukan penembakan tersebut lantaran tidak mau ada kucing liar yang mengganggu lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Atas dasar pengakuannya tersebut, Brigjen TNI NA mengaku tidak membenci kucing. Brigjen TNI NA mengeksekusi kucing-kucing liar itu dengan menggunakan senapan angin miliknya sendiri. Itu dilakukan Brigjen TNI NA pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kini Brigjen TNI NA harus mempertanggungjawabkan tindakan kejamnya tersebut. Menurut informasi dari Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses hukum.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Jokowi Perintahkan Menhub Segera Mengendalikan
Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Mantri BRI Menembus Rimba dan Laut Demi Inklusi Ekonomi Masyarakat
-
Anime Kagurabachi Tayang April 2027, Trailer Ungkap Studio dan Staf Utama
-
Apa Itu Gangguan Tiroid? Bikin Diet Gagal Terus!
-
Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur
-
3 Bulan Nganggur, Steven Gerrard Dibidik Klub Championship
-
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa
-
HP Baterai 8000mAh Pertama! realme C100 Siap Meluncur 7 Mei, Awetnya Sampai 7 Tahun?
-
Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham
-
Marcos Santos Racik Taktik Baru, Arema FC Pede Hadapi Persebaya
-
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun