. () () .
Artinya: “Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing. Bagaimana hasilnya?. Beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan sebagaimana pendapat mu’tamad. Namun, cara menghindari kucing tersebut harus bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat, semakin berat sebagaimana pada bab perlawanan terhadap perampas harta. Menurut Al-Qadli Husain, boleh membunuh kucing jika memang diketahui sudah meresahkan. Hal ini disamakan dengan hewan fasiq yang lima.
Diperbolehkannya membunuh kucing, jika mengacu pada pendapat kuat yang pertama terjadi dalam satu kasus, yaitu apabila kucing mengambil satu barang, ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar misalnya dengan anak panah supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian. Meskipun begitu, jika memang kucing tidak sedang bunting.
Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak karena menjaga kehamilannya, sebab ia dimuliakan. Anaknya tidak melakukan kriminal, darahnya anak tidak boleh ditumpahkan sebab kriminalitas hewan lain” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Erin Bantah Menyeret Nama Andre Taulany di Kasus Dugaan Penganiayaan ART: Bukan Saya!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas
-
5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
-
Di Ujung Tahta Pajajaran: Tragedi dan Intrik Politik di Akhir Kekuasaan
-
Kontroversi Harga Tiket Piala Dunia 2026, FIFA: Sesuai Pasar Amerika Utara
-
Yeji ITZY Alami Hernia Diskus, Partisipasi di Konser TUNNEL VISION Dibatasi
-
Klub Main Bareng: Tempat Nongkrong Anti-Kaku bagi Para Pencinta Kreativitas di Bangka
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui
-
Pavel Nedved Si Meriam Ceko: Jenderal Lapangan Tengah dengan Tendangan Roket Mematikan