Suara.com - Kucing-kucing liar di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung tewas usai diduga ditembak menggunakan senapan angin, Selasa (16/8). Bagaimana faktanya?
Sebelum itu, akun Instagram @rumahsinggahclow sempat mengunggah sebuah video yang menampilkan dua orang pria tengah memperlihatkan dua ekor kucing yang sudah tidak bernyawa. Dalam narasinya, kucing itu tewas lantaran ditembak.
Seperti apa kebenaran dari penembakan kucing di Sesko TNI Bandung tersebut? Berikut keempat faktanya.
1. Pelaku Seorang Brigjen TNI
Brigjen TNI NA ditetapkan sebagai pelaku penembakan sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Bandung. Menurut informasi yang diterima Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, Brigjen NA merupakan anggota organik di Sesko TNI.
Disebutkan bahwa kucing-kucing itu tewas menggunkan senapan angin milik NA yang merupakan seorang jenderal TNI berpangkat satu. Total yang ditembak ada enam ekor kucing.
"Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI, Prantara Santosa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8).
2. Alasan Penembakan Kucing
Brigjen NA mengakui bahwa penembakan itu didasarkan pada ketidakinginannya terhadap keberadaan kucing liar yang mengganggu lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.
Baca Juga: Alasan Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko TNI Pakai Senapan Angin
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," kata Prantara dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Atas dasar pengakuannya tersebut, Brigjen TNI NA menyatakan dirinya tidak membenci kucing. Brigjen TNI NA mengeksekusi kucing-kucing liar itu dengan menggunakan senapan angin miliknya sendiri.
3. Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Brigjen TNI NA perlu mempertanggungjawabkan tindakan kejamnya tersebut. Menurut informasi dari Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses secara hukum.
Di antaranya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, serta Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
4. Didesak Anggota DPR untuk Diproses secara Militer
Berita Terkait
-
Ramai Kasus Penembakan Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung, Alasannya Terungkap
-
Enam Kucing Ditemukan Tewas Ditembak di Sesko TNI, Pelakunya Ternyata Jenderal
-
Alasan Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko TNI Pakai Senapan Angin
-
Heboh Kasus Penembakan Sejumlah Kucing di Sesko TNI, Pelakunya Diduga Sosok Berpangkat Jenderal Bintang Satu
-
Legislator: Setelah Brigjen NA Diumumkan Sebagai Pelaku yang Menembaki Kucing, Tinggal Diproses Hukum
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!