TANTRUM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua yang menyeret nama Ferdy Sambo dinilai sebagai kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Penilaian ini disampaikan Amnesty Internasional Indonesia.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan hal ini merujuk pada kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo pada Brigadir J.
Komnas HAM menyatakan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J sebagai extra judicial killing.
"Merujuk pada pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, extra judicial killing adalah pelanggaran HAM yang berat," kata Usman Hamid, dilansir dari Suara.com, Rabu (29/9/2022).
Usman berpendapat bahwa penyebutan tersebut bukan tanpa landasan. Dia mengatakan bahwa hal tersebut tertuang dalam pasal 104 ayat 1 yang menyebutkan untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat harus dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
Lebih lanjut, dalam penjelasan Ayat 1 pasal 104 disebutkan bahwa yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat meliputi genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Hingga kini, kasus penyidikan terhadap Fredy Sambo terus berlanjut. Dalam kasus ini, istri Fredi Sambo, Putri Candrawathi, turut menjadi tersangka. Terbaru, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan segera diadili di persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Pidato Sheila Dara Viral: Suami Saya Selamanya
-
Goyangan Elvis Bangkit Lagi! Review Film EPiC yang Bikin Satu Bioskop Senam Irama
-
Tahan Tangis, Mahalini Beri Kesaksian tentang Sosok Vidi Aldiano
-
Dana Rp30 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Flyover Garuda Sakti
-
Waktu Adalah Mata Uang Ramadan: Jangan Habiskan Hanya Untuk Menunggu Magrib!
-
Program Mudik Gratis bagi Mahasiswa Riau di Jakarta, Buruan Daftar!
-
Apa Jadinya Ketika Anak Padus Jadi Zombi? Kisah di Balik Konser ORPHIC 2024
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Menyoal Muslim Musiman vs Muslim VIP: Stop Jadi Juri Keimanan Orang Lain