TANTRUM - Kuasa Hukum Hanifah Husein istri mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan, Marudut Sianipar menilai kliennya merasa ada tekanan oknum penyidik Bareskrim untuk mengembalikan saham kepada PT BL. Padahal, kehadiran kliennya justru sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit hutang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.
Ia memaparkan, pihaknya memiliki bukti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang ingin menguasai PT Batubara Lahat yang notabene telah diselamatkan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dari kebangkrutan.
"Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang BL tersebut dengan menggunakan perangkat negara, ini ilegal lho. Jelas kehadiran pihak ketiga ini mengganggu atau ingin mengambil batubara dari lahan BL dan mencoba mengintervensi perjanjian induk yang sudah di dibuat oleh RUBS dan juga BL," kata Marudut di Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.
Hal itulah, kata dia, menjadi bukti bahwa Hanifah Husein dan tersangka lainnya dikriminalisasi oleh oknum penyidik Bareskrim Polri.
Kami juga sudah mengupayakan apa yang disebut dengan restorative justice. Hanya saja penyidik mengatakan bahwasanya terlepas masalah saham itu sudah dikembalikan, penetapan status tersangka atau penanganan perkara ini harus tetap lanjut padahal kasus ini adalah delik aduan bukan delik umum.
"Jadi jelas, PT BL bersama oknum penyidik dan pihak ketiga ini, diduga ingin mencoba untuk membatalkan seluruh perjanjian yang telah disepakati dan menurut kami aksesnya adalah melalui laporan pidana yang berujung pada serangkaian kriminalisasi. Bahkan tekanan dari oknum penyidik dan psudah cukup mengganggu psikis dari klien kami, sehingga keputusan pemidanaan yang diambil tentunya juga menjadi tidak jernih," ujarnya dalam keterangannya.
Sementara, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menilai soal penetapan tersangka terhadap Hanifah Husein atas dugaan penggelapan saham PT Batubara Lahat (BL) sangat sarat kriminalisasi dari aparat.
Dia menilai, sebenarnya para petinggi PT RUBS, termasuk Hanifah Husein justru bermaksud membantu PT BL, namun malah dikenakan masalah hukum. "Saya kira ini suatu tindakan hukum yang penuh kecacatan, kesewenang-wenangan. Secara formil maupun materiil terjadi pelanggaran," kata Suparji.
Suparji menjelaskan, kasus ini sebenarnya adalah sebuah peristiwa perdata, karena sudah sah secara hukum apalagi didukung bahwa seluruh akta yang dibuat oleh notaris, sehingga berlaku asas pacta sunt servanda, dengan itikad baik untuk dilaksanakan. Sehingga dalam konteks ini tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat, 10 Motif Batik Beken di Indonesia
Menurutnya, jika kemudian persoalan ini dikonstruksikan menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Suparji memastikan bahwa harusnya unsur-unsurnya tidak terpenuhi, apalagi saham sudah dikembalikan oleh PT RUBS kepada PT BL sebagaimana mestinya.
"Bila memang terkesan unsur awalnya ada, yakni proses transaksi yang bukan berasal dari kejahatan. Tapi kan kemudian semuanya jadi terang-benderang dan jelas. Dalam artian tidak ada penggelapan maupun penggelapan dalam jabatan. Jadi unsur dalam 372 dan 374 sama sekali tidak terpenuhi," ujar Suparji.
"Padahal banyak yurisprudensi di Mahkamah Agung, yang ketika terjadi peristiwa perdata, ya selesaikan secara keperdataan. Ini menjadi fakta-fakta yang mengkonfirmasi terjadinya tindakan hukum yang menyalahi kewenangan, aturan dan secara formil tidak terpenuhi untuk proses hukumnya. Kemudian tidak cukup alat bukti untuk penetapan tersangka," ucap Suparji.
Sementara pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan dugaan kriminalisasi ini karena tidak ada pengawasan yang kuat. Sehingga kepolisian kerap melakukan abuse of power, kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
Adapun abuse of power Polri bentuknya beragam, biasanya dimulai dengan intimidasi, kriminalisasi, dan tak menutup kemungkinan sampai kekerasan fisik, yang muara masalahnya karena lemahnya pengawasan.
Ia meminta masyarakat harus benar-benar menjadi fungsi pengawasan atas kinerja Polri, bekerja sama dengan para pemilik modal yang berintegritas untuk bergandengan tangan mengawal reformasi di kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Harga Cabai dan Daging Sapi Kompak Naik Jelang Iduladha, Beras Premium Justru Turun
-
Kejurnas Passion Drift 2026 Bandung: Drifter Kembar 13 Tahun Bikin Geger Kelas PRO AM
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?
-
Vespa GTS Super Tech 250 Terbaru Meluncur di Indonesia Pakai Mesin HPE
-
Di Balik Game yang Seru: Lika-Liku Pekerja Game Tester di Beta Testing
-
Begini Wujud Mobil Ferrari yang Dirancang Desainer Apple, Cakep atau Skip?
-
Tren Dapur Modern Meningkat, Konsumen Kini Lebih Selektif Sebelum Membeli Peralatan Rumah Tangga
-
Tanpa Pemain Real Madrid, Pelatih Spanyol Tegaskan Skuadnya Kandidat Juara Piala Dunia 2026
-
Toko yang Menjual Ingatan Buruk