News / Nasional
Senin, 16 Februari 2026 | 16:50 WIB
Menteri Koordinator Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Menteri Koordinator Muhaimin Iskandar menyatakan penonaktifan BPJS PBI terus dilakukan karena ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.
  • Pemerintah hanya mengalokasikan iuran bagi masyarakat miskin ekstrem desil 1-5 berdasarkan data BPS dan Kemensos.
  • Sebanyak 11 juta kepesertaan BPJS PBI telah dinonaktifkan pada tahun 2026, dengan validasi berkelanjutan melalui pemeriksaan lapangan.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebutkan kalau penonaktifan kepesertaan BPJS PBI masih terus dilakukan.

Ia menyebut bahwa tindakan itu dilakukan lantaran masih ditemukan bantuan iuran BPJS yang belum tepat sasaran.

"Masih ada yang dinonaktifkan, ini harus ada penjelasan bahwa penonaktifan itu karena masih ada yang tidak berhak menerima karena sudah maju atau sudah ekonominya meningkat. Sehingga dinonaktifkan," nelas Cak Imin usai rapat dengan Menteri Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik, serta Kepala BPJS di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Pemerintah menetapkan bahwa bantuan iuran BPJS itu hanya akan diperuntukan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang tercatat dalam desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yamg disusun oleh BPS bekerjasama dengan Kemensos.

Ia juga menekankan kalau setiap peserta BPJS PBI yang dicopot kemudian akan digantikan oleh masyarakat yang lebih berhak. Sehingga alokasi anggaran serta kuota bantuan iuran BPJS kesehatam itu jumlahnya tetap.

"Sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima. Dalam konteks yang berhak menerima inilah dinamika data akan terus berkembang," tegasnya.

Namun demikian, Cak Imin meminta setiap kepala daerah akan berperan aktif memantau kondisi ekonomi masyarakatnya.

"Kita membutuhkan konsolidasi terus-menerus terutama pihak Kepala Daerah untuk lebih proaktif lagi bersama kami di dalam terus melakukan penanganan dan pembaharuan data ini," tuturnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial no. 3/HUK/2026, pemerintah telah menonaktifkan 11 juta kepesertaan BPJS PBI pada tahun 2026.

Baca Juga: Kemensos: 40 Ribu Peserta BPJS PBI Direaktivasi, 2 Ribu Beralih Bayar Iuran Sendiri

Dari jumlah tersebut, 106 ribu di antaranya diaktifkan kembali secara otomatis karena termasuk pasien katastropik atau penyakit kronis.

Kemudian lebih dari 40 ribu lainnya telah reaktivasi lagi karena terdeteksi masih termasuk masyarakat antara desil 1-5. Serta ada 2 ribu lainnya yang memilih menjadi peserta mandiri dengan bayar iuran sendiri.

Cak Imin menuturkan kalau BPS berdama Kemensos akan kembali lakukan ground check di lapangan terhadap keseluruhan peserta BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan untuk dicocokan dengan kondisi nyata status ekonominya.

"Dari penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan ini akan terus kita lakukan ground check, kepastian validitas keberhakan penerima bantuan itu, sehingga tepat sasaran," pungkasnya.

Load More