Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami pedangdut Lesti Kejora oleh suaminya Rizky Billar saat ini sedang jadi sorotan publik.
Kabar mengejutkan itu bermula saat Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September lalu atas KDRT yang dilakukan suaminya itu.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, KDRT yang menimpa Lesti Kejora diduga berawal dari perselingkuhan yang dilakukan suaminya.
"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ujar Zulpan pada Kamis, 29 September 2022.
Dalam laporan polisi pula, Rizky Billar selaku terlapor disebut melakukan berbagai kekerasan fisik kepada Lesti Kejora.
"Terlapor emosi, berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.
Lesti Kejora pun mendapati sejumlah luka memar akibat tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar tersebut.
"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.
Buntut kasus KDRT terhadap Lesti Kejora ini membuat Rizky Billar harus berurusan dengan hukum. Rencananya Billar akan diperiksa oleh pihak kepolisian pada minggu depan. Apabila nanti Rizky Billar terbukti melakukan KDRT, maka dia terancam hukuman penjara.
Baca Juga: Tubuh Kelebihan Karbohidrat? Ini Dampak Negatifnya
"Iya, kami akan memanggil Saudara Rizky guna pemeriksaan minggu depan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
AKP Nurma belum dapat mengungkapkan tanggal pemeriksaan Rizky Billar. Polres Metro Jakarta Selatan masih merencanakan jadwal panggilan dan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora.
Sementara itu, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, dalam kasus Lesti Kejora, korban mengalami luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," kata Zulpan.
Ancaman hukum tersebut diterapkan terhadap terlapor berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora ini terbilang sangat mengejutkan, lantaran baik Lesti maupun Rizky Billar nampak selalu harmonis di depan media.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026