/
Senin, 10 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Gas air mata dilarang penggunaannya dalam Stadion Kanjuruhan ((SuaraSulsel.id - Istimewa))

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka di antaranya; Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelas Listyo saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebut Akhmad Hadian rencananya akan diperiksa pada Selasa (11/10/2022) besok. Dia diperiksa bersama Abdul Haris selaku tersangka.

"Direktur LIB juga Panpel akan direncanakan diperiksa pada hari Selasa," kata Nico Afinta kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap 19 anggota Polda Jawa Timur terkait pelanggar kode etik. Selain itu, pendataan terhadap korban yang masih dirawat periodik dilakukan.

“Semoga korban bisa sembuh dan menjalankan aktifitas kembali," kata dia.

Load More