TANTRUM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-Undang yang ditandatangani Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sisten elektronik atau PSE atau mencegah penyalahgunaan dari individu tak bertanggung jawab.
Dalam Pasal 68, diatur ketentuan pidana bagi masyarakat yang terbukti membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah)," bunyi Pasal 68 seperti dicuplik dari Tempo pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain itu pada Pasal 67 ayat 1, bagi masyarakat yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud mengumpulkan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek, maka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Lalu pada ayat kedua, bagi masyarakat yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya ke publik, juga dapat dijerat hukuman penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Terakhir dalam ayat 3 Pasal 67, bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi bukan miliknya untuk melawan hukum, naka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang tersebut, turut diatur kategorisasi data pribadi masyarakat, yakni data umum yang boleh disebar dan data spesifik yang memiliki konsekuensi hukum jika disebar tanpa izin.
Data umum itu meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik dan genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP telah diinisiasi oleh DPR RI sejak tahun 2016. Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate menyebut pengesahan UU tersebut merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital.
Baca Juga: Banyak Warga Terjebak! Banjir Melanda Sejumlah Kecamatan di Trenggalek
source: Tempo
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Polarisasi saat Pemilu 2024, Satgasus Siber Dibutuhkan oleh Bawaslu
-
Konversi Sebagian Pendapatan Migas, Komitmen ADPMET Suarakan Aspirasi Daerah Penghasil
-
Kapolri Diminta Terapkan Perintah Jokowi di Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN
-
Kaesang Pangarep Pamer Potret Wisuda SD, Tidak Mau Kalah Sama Jokowi
-
Selain Najwa Shihab, Jokowi pun Singgung Gaya Hidup Mewah Polisi
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?