TANTRUM - Jumlah peserta BI-FAST bertambah sebanyak 29 bank mulai hari ini (28/11). Sejak diluncurkan pada 21 Desember 2021, total jumlah peserta BI-FAST kini menjadi 106 peserta, atau mewakili 87 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menyebut, penambahan tersebut merupakan kepesertaan gelombang (batch) kelima.
Tahapan implementasi BI-FAST oleh bank kepada nasabahnya disesuaikan dengan strategi dan rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayarannya.Kepesertaan BI-FAST yang terus diperluas diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholders BI terhadap layanan sistem pembayaran ritel yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Pada batch kelima ini, tergabung sebagai peserta antara lain 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional, syariah, maupun Unit Usaha Syariah (UUS).
Ia mengatakan, mengefisienkan penyediaan infrastruktur, 16 dari 29 Bank Peserta batch kelima memanfaatkan infrastruktur multitenancy atau multi banks one connector.BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI, dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
"Layanan BI-FAST merupakan wujud komitmen BI bersama industri sistem pembayaran dalam mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Bergabungnya 12 BPD tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat terutama di setiap daerah untuk memanfaatkan layanan BI-FAST.
Sebanyak 12 BPD tersebut terdiri dari BPD Jambi, BPD Jambi UUS, BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat UUS, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatera Utara UUS, BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara UUS.Kemudian Bank Aceh Syariah, BPD Bengkulu, BPD Kalimantan Tengah, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku dan Maluku Utara, BPD Banten, dan BPD Nusa Tenggara Barat Syariah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat
-
4 Pembersih Wajah Berbahan Blueberry Angkat Kotoran tanpa Buat Kulit Kering
-
Momen Bobby Nasution Marah-marah karena Penanganan Banjir di Tapteng Lambat
-
Harga Sawit Riau Makin Moncer, Periode Ini Dibayar Rp4.116 per Kg
-
Sa'adatud Darain fi al-Shalah 'ala Sayyid al-Kaunain: Menyelami Samudra Cinta dengan Shalawat
-
Berapa Biaya Bulanan Motor Adora? Simulasi Lengkap Isi Daya Listrik dan Cicilan
-
Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania
-
Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun
-
Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun