Bisnis / Makro
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB
Pengunjung melintas dibawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (18/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia memperbarui metodologi pengawasan saham melalui penerapan instrumen price impact ratio untuk emiten berkapitalisasi besar.
  • Kebijakan yang diumumkan Jeffrey Hendrik pada 14 Juli 2026 ini menetapkan 37 saham baru ke dalam kriteria konsentrasi tinggi.
  • Sebanyak 51 saham terkonsentrasi tersebut resmi dikecualikan dari perhitungan indeks utama bursa demi menjaga kredibilitas dan efisiensi perdagangan nasional.

Suara.com - Otoritas bursa domestik meluncurkan pembaruan signifikan pada sistem pemantauan transaksi pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan langkah penyesuaian terhadap metodologi penentuan High Shareholding Concentration (HSC), yakni sebuah parameter berbasis rasio dampak harga yang diaplikasikan untuk menyaring saham dengan konsentrasi kepemilikan yang terlampau pekat.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memaparkan bahwa pembenahan regulasi ini menyasar emiten yang mengantongi nilai kapitalisasi pasar (market cap) di atas ambang Rp10 triliun.

Dalam skema teranyar ini, otoritas menyematkan variabel price impact ratio sebagai instrumen penyaringan mutakhir dalam alur pengawasan bursa.

"Kami telah melakukan revisi atas metodologi High Shareholding Concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Atas saham-saham yang memiliki price impact ratio yang tinggi, akan dilakukan screening atas indikasi ada atau tidaknya High Shareholding Concentration," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Selasa (14/7/2026).

Jeffrey menjelaskan bahwa dalam operasional harian, manajemen bursa senantiasa memberlakukan berbagai faktor pemicu (trigger factors) guna mengawal aktivitas transaksi. Ketentuan tersebut mengikat seluruh saham secara menyeluruh dan dieksekusi secara situasional sesuai kebutuhan pengawasan di lapangan.

Mengacu pada kalkulasi sistem baru tersebut, ditemukan 37 saham baru yang terindikasi memenuhi kriteria kepemilikan terkonsentrasi. Penambahan ini mendongkrak akumulasi emiten dalam radar HSC dari total sebelumnya menjadi 51 saham.

"Kami akan segera mengumumkan ada 37 saham Yang masuk dalam kriteria high shareholding concentration Sehingga total saham yang ada di dalam high shareholding concentration Akan menjadi 51 saham," bebernya.

Langkah pembaruan formula pengawasan ini ditegaskan sebagai bagian dari peta jalan pembenahan jangka panjang yang diusung oleh otoritas bursa demi menaikkan level kredibilitas perdagangan saham nasional.

"Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kami lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien terus dapat kami hadirkan di Bursa Efek Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Stock Split Saham RMKE

Jeffrey mengimbuhkan bahwa daftar rinci mengenai emiten yang terjerat klasifikasi HSC tersebut akan dipublikasikan secara resmi ke publik sesaat setelah sesi perdagangan bursa berakhir. Langkah mitigasi juga disiapkan agar emiten dalam kategori ini tidak memengaruhi pergerakan indeks acuan para manajer investasi.

" Kami juga sudah menetapkan Bahwa seluruh saham dalam kategori high shibolding concentration Tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di Bursa Seperti LQ45, IDX30 dan indeks utama lainnya," jelasnya.

Load More