- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 guna melindungi populasi dan habitat gajah Sumatra serta Kalimantan.
- Kebijakan ini mewajibkan sembilan kementerian dan pemerintah daerah mengintegrasikan perlindungan koridor gajah ke dalam perencanaan pembangunan sektoral nasional.
- Forum Konservasi Gajah Indonesia mendukung langkah tersebut sebagai instrumen nyata untuk mencegah fragmentasi habitat akibat kegiatan pembangunan infrastruktur.
Suara.com - Langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat perlindungan populasi gajah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 mendapat dukungan dari Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI).
Mereka menilai kebijakan tersebut menjadi pijakan penting agar perlindungan habitat gajah menjadi bagian dari pengambilan keputusan dalam pemanfaatan ruang dan pemberian izin pembangunan.
"Kami merasa bangga dan bersyukur akan terbitnya Inpres 8/2026 ini dan berharap bahwa inpres ini akan bisa menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin pada bentang alam habitat gajah. Kita sudah pahami bahwa pemanfaatan ruang, termasuk pada sektor pertambangan, perkebunan, energi, infrastruktur, dan sektor lainnya yang berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat,” kata Ketua FKGI Doni Gunaryadi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Doni mengatakan, terbitnya Inpres tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk menjadikan habitat dan koridor gajah sebagai pertimbangan strategis dalam berbagai sektor pembangunan.
“Oleh karena itu kita perlu mempertimbangkan keberadaan habitat dan koridor gajah sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Pendekatan ini diperlukan untuk mencegah semakin terfragmentasinya habitat pada berbagai lanskap prioritas gajah,” jelasnya.
Menurut Doni, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dalam berbagai sektor yang berpotensi memengaruhi habitat gajah.
Dia menambahkan, keberhasilan Inpres tidak cukup diukur dari lahirnya regulasi, tetapi juga dari implementasi kebijakan di lapangan.
"Kinerja inpres tidak hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur. Kami berharap, Inpres ini harus menjadi instrumen perubahan nyata dalam tata kelola konservasi gajah, bukan sekadar pemenuhan administratif atas suatu dokumen kebijakan nasional,” jelas Doni.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan.
Baca Juga: KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan perlindungan satwa liar di tengah berjalannya pembangunan nasional.
“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatra dan Kalimantan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat melakukan video call dengan Anak Gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Raja Juli menjelaskan Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah terlindungi seiring dengan pembangunan yang tetap berjalan.
Ia mencontohkan, apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus.
“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” kata Raja Juli.
Dalam Inpres tersebut, terdapat sembilan menteri yang terlibat dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah.
Mereka adalah Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Selain itu, Kepolisian RI bersama jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di wilayah Sumatra serta Kalimantan Utara juga ikut serta dalam instruksi ini.
“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan,” kata Raja Juli.
Berita Terkait
-
KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti
-
Didukung Inpres Prabowo, Raja Juli Antoni Dinilai Perkuat Konservasi Gajah Nasional
-
Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas
-
Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem
-
Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran
-
Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?
-
Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon
-
9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean
-
Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar
-
Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas