TANTRUM - Tata pengiriman tembakau diminta dihentikan saat proses uji materi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022 di Mahkamah Agung (MA).
"Dengan dilakukan uji materi atas PMK 161/2022, beberapa pasal yang menjadi objek uji materi seharusnya ditunda pemberlakuannya sampai uji materi tersebut berkekuatan hukum tetap, diterima atau ditolak MA," kata Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto.
Heri Susianto berpendapat karena tata pengiriman tembakau jalan terus meski PMK 161/2022 masih dalam proses uji materi di MA, sehingga mendapat protes keras dari asosiasi pabrik rokok golongan menengah-kecil.
Ia mengatakan, dalam praktiknya, ternyata PMK 161/2022, termasuk pasal-pasal yang diuji materi tetap berjalan.
"Bahkan, kami diundang untuk mengikuti sosialisasi terkait pemberlakuan PMK tersebut,” kata Heri.
Ia menilai, Ditjen Bea Cukai dalam merespons uji materi dari Formasi terkesan abai. Bea Cukai mengulur waktu dengan tidak menjawab perintah dari MA untuk menjawab keberatan dari Formasi atas pasal-pasal tertentu seperti pengaturan tata pengiriman tembakau pada PMK 161/2022.
Ia mengatakan, dengan respons tidak ada jawaban atas uji materi Formasi selama 14 hari, Heri menduga Ditjen Bea Cukai sengaja mengulur-ulur waktu, sehingga batas waktu pemberlakuan efektif PMK 161/2022 per 14 Februari terealisasi.
"Ini berarti tidak ada kemauan politik dari pemerintah dalam membina Industri Hasil Tembakau (IHT)," ucapnya.
Secara materi, kata Heri, pasal dalam PMK 161/2022 yang mengatur tata pengiriman tembakau telah diputus MA tidak boleh diberlakukan dengan terbitnya PMK 134/2019. Beberapa pasal dalam PMK tersebut, merevisi pasal-pasal dalam PMK Nomor 94/2016 yang diuji materi Formasi.
Baca Juga: Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Dewa United di BRI Liga 1, 28 Januari 2023
“Jadi, pasal yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MA kok justru dihidupkan dalam PMK No 161/2022,” ujarnya.
Implikasi dari pemberlakuan pasal-pasal yang diuji materi oleh Formasi dalam PMK 161/2022, sangat menyulitkan bagi pelaku IHT. Birokrasi yang harus dilalui pelaku IHT menjadi panjang dan ribet. Kenyataan itu, bertentangan dengan semangat dari pemerintah yang ingin memudahkan iklim berusaha dan investasi dengan diterbitkan UU Cipta Kerja.
Pertimbangan lain, lanjutnya, regulasi tersebut aneh. Pemerintah justru mempersulit usaha yang yang jelas-jelas legal, PR yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Sementara perusahaan ilegal yang memproduksi rokok ilegal tidak banyak disentuh, meski perusahaan ini jelas merugikan pemerintah karena pajak, cukai, dan pajak daerah tidak masuk, juga “membunuh” pabrik rokok legal, karena pangsa pasar diserap oleh peredaran rokok ilegal, terutama rokok polos.
Ia mencontohkan, bukti pemerintah abai terhadap peredaran rokok ilegal adalah hasil penindakannya sangat minim, dibandingkan dengan potensi peredarannya. Hanya Bea Cukai Kediri konsisten dan giat dalam penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan hasil yang signifikan.
“Protes kami terhadap terus berkukuhnya Bea dan Cukai dalam memberlakukan pasal-pasal dalam PMK 161/2022 yang kami uji materi di MA, telah kami sampaikan kepada Ditjen Bea dan Cukai. Jika masih tidak ada respons, kami akan melakukan langkah lain sebagai bentuk protes atas tindakan Bea Cukai tersebut,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Nekat Langgar Jalur di Pasar Bogor, Pengemudi Sayur Bakal Ditilang
-
Spesifikasi Redmi K100 Pro Max Bocor, Calon Raja Flagship dengan Chip 2nm dan Kamera 200MP
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
6 Tips Penting Saat Mencari Tiket Pesawat Balikpapan Makassar Paling Hemat
-
Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur
-
Lolos Seleksi Ketat, Beckham Putra Siap Jawab Kepercayaan Timnas Indonesia
-
Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?
-
Dibuang STY Tak Dilirik Patrick Kluivert, John Herdman Ungkap Alasan Panggil Elkan Baggott ke Timnas
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran