TANTRUM - Pemerintah terus mendorong peningkatan kapabilitas hakim lingkungan hidup untuk memperkuat penegakan hukum agar berjalan baik, mengingat dinamika hukum lingkungan bergerak cepat.
Perkara lingkungan hidup punya karakteristik yang kompleks dan sarat pembuktian ilmiah, sehingga butuh langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadili.
"Kadang-kadang mesti dicari dan akan dikaitkan dengan memakai dasar hukum yang mana, artikulasinya apa, kenapa terjadi seperti ini. Oleh karena itu, pada berbagai persoalan hukum, meski saya bukan ahli, bukan sekolah dari ilmu hukum, tetapi selalu meminta untuk dicoba cari eksaminasi hukumnya benar atau tidak, mungkin terminologi saya salah, tetapi maksud saya coba digali, dieksplorasi lagi,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.
Pada 12 Februari 2023, Menteri Siti Nurbaya melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin di Jakarta. Pertemuan itu untuk merespons dinamika hukum lingkungan yang bergerak cepat.
Sejak 2011, Mahkamah Agung telah membentuk sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni.
Menteri Siti Nurbaya dan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin punya pandangan yang sama untuk kembali melaksanakan sertifikasi hakim lingkungan.
Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup dalam memenuhi rasa keadilan.
Selain sertifikasi, mereka juga menilai para hakim perlu ditingkatkan pemutakhiran perkembangan tentang lingkungan secara berkala dengan tujuan agar para hakim paham dan dapat mengikuti permasalahan lingkungan terkini.
Siti menuturkan langkah sertifikasi hakim lingkungan kira-kira dibutuhkan sekitar 80 personel per tahun. Untuk operasional law enforcement sangat dibutuhkan jumlah hakim lingkungan yang cukup.
Baca Juga: Mengenal Aturan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia Lengkap
“Kami sudah merancang dengan model workshop, mungkin dibagi beberapa angkatan, misalnya satu angkatan 200 atau 300 orang, bisa hybrid, jadi bisa bersama ada di situ dan bisa juga sambil daring,” ujarnya.
Kementerian LHK, Mahkamah Agung, dan lembaga swadaya masyarakat ICEL mengusulkan sebelum melakukan lokakarya berseri lima atau enam angkatan, disepakati untuk dilakukan lokakarya terlebih dahulu di tingkat pusat atas prakarsa.
Topik yang dibahas tematik baru yang cukup dinamis terkait perubahan iklim, seperti NDC. Selain itu, ada persoalan ekonomi karbon yang juga memerlukan pemahaman serta guidance dari aspek hukumnya.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar mengampanyekan program penurunan emisi karbon melalui FOLU Net Sink 2030. Jadi, aturan dan penegakan hukumnya ketat.
"Selain itu, ada green economy, blue economy, dan zero emissions. Di sisi lain, pencemaran, kerusakan lingkungan, limbah, dan sampah, kaitannya dengan ekonomi sirkular,” ucapnya.
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya menyambut baik penyelenggaraan lokakarya untuk hakim lingkungan lanjutan, sehubungan dengan perkembangan terkini yang perlu diketahui juga oleh para hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal