TANTRUM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis fitur baru dalam aplikasi penyedia layanan perpajakan M-Pajak, yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN) untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak.
"Sejak 14 Maret 2023, Ditjen Pajak telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang bersifat sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.
Ia menuturkan masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah lupa kata sandi e-filing dan untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa membutuhkan EFIN, namun wajib pajak pun seringkali lupa dengan EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus dipermudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya.
Adapun langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak yakni pastikan wajib pajak sudah memeriksa kotak masuk di surat elektronik (surel), jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN.
Kemudian, wajib pajak bisa mempersiapkan perangkat yang memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan terkoneksi internet. Pastikan pula wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di Ditjen Pajak.
Perangkat wajib pajak direkomendasikan menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di Ditjen Pajak dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS. Wajib pajak juga diharapkan berada pada tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
Setelah itu, wajib pajak bisa mempersiapkan beberapa identitas, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor induk kependudukan (NIK), nama (sesuai KTP), tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.
Dwi melanjutkan jika langkah-langkah persiapan sudah selesai, wajib pajak bisa langsung membuka aplikasi M-Pajak, menekan tombol EFIN di tampilan beranda (bisa tanpa login), serta masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak dengan lengkap dan hindari kesalahan pengetikan karena menyebabkan kegagalan verifikasi.
Baca Juga: Geni Faruk Dicap Katrok Usai Pakai Dua Jam Tangan, Outfitnya Bikin Netizen Terbelah
Lalu, ikuti instruksi pengambilan foto diri dan konfirmasi data wajib pajak. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di Ditjen Pajak.
Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses "Lupa Kata Sandi". Tetapi, jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di Ditjen Pajak.
Apabila telah mendapatkan kode verifikasi, kode bisa langsung dimasukkan ke sistem dan jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di Ditjen Pajak. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses "Lupa Kata Sandi".
Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan. antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3