TANTRUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat atau jenderal bintang 2 Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis.
Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
"Hal hal yang meringankan tidak ada," katanya.
Iwan menegaskan, hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, di antaranya yakni Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti.
Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga: Gala Sky Disebut Gantikan Sosok Bibi Adriansyah Ketika Pemotretan Bareng Keluarga Haji Faisal
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," jelas Jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Portugal Dituding Sengaja Hindari Kemenangan demi Jalur Mudah di Piala Dunia 2026
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan
-
Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat
-
Tak Gentar dengan Lionel Messi, Cape Verde Siap Buktikan Bisa Permalukan Argentina
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru dengan Janji Transparansi IHSG
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
-
Persija Selangkah Lagi Dapatkan Gelandang Timnas Bosnia, Nilai Transfer Tembus Rp5,1 Miliar
-
Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar
-
6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review