/
Minggu, 02 April 2023 | 11:35 WIB
Ilustrasi truk (Twitter Kementerian Perhubungan)

TANTRUM - Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi saksi perlawanan terhadap perusahaan investasi asing asal Prancis yang menjadi market leader air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), menyatakan prihatin dengan meluasnya perusakan infrastruktur jalan sampai ke daerah-daerah.

KPBB sudah lama peduli dengan dampak pencemaran dan kerusakah lingkungan hidup dari kendaraan bermotor berikut faktor sarana dan prasaranya termasuk masalah emisi dan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk AMDK dengan muatan berlebihan atau Over Dimensi Over Load (ODOL).

Ahmad Safrudin, direktur eksekutif lembaga riset lingkungan KPBB, bahkan bersama timnya pernah terjun langsung ke lapangan untuk melakukan riset sendiri tentang dampak truk ODOL AMDK, dan melaporkannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

“Perlu dipertanyakan lagi sudah sampai di mana janji Kemenhub untuk menerapkan Zero ODOL yang seharusnya sudah  diterapkan mulai awal tahun ini,” kata Ahmad Safrudin, di Jakarta (31/3). 

“Sebab, kerusakan infrastruktur jalan akibat truk ODOL ini sudah saatnya dihentikan, tidak boleh ditoleransi lagi,” katanya.

Ahmad mengingatkan kembali pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno yang secara tegas menyatakan  larangan truk muatan berlebihan atau  ODOL diberlakukan mulai 2023. 

Berdasarkan data di Kemenhub, kerugian negara berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp43 triliun per tahun, akibat truk yang melanggar aturan muatan berlebihan.

Keterlibatan investasi asing dalam perusakan infrastrukur jalan ini pun sudah lama digaungkan Ahmad Safrudin. Karenanya, dia meminta harus ada penindakan hukum yang tegas demi menjaga aset-aset negara, sekaligus melindungi kepentingan vital masyarakat seperti di Kabupaten Klaten.

“Tidak boleh ditunda lagi, para pemilik barang harus dikenakan sanksi hukum, termasuk perusahaan multinasional yang ironisnya di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan. Merekalah yang membuat perusahaan pengangkut tidak punya pilihan selain mengangkut AMDK dengan muatan berlebihan,” kata Ahmad tegas.

Baca Juga: Kilang Pertamina Dumai Kebakaran, Stok BBM Buat Wilayah Sumatera Aman?

Sebelumnya, ratusan masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA), unjuk rasa  di depan pabrik perusahaan AMDK asing asal Prancis di Jalan Cokro-Delanggu, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah  (17/3). Demonstrasi ini merupakan aksi yang sudah  ketiga kalinya digelar, karena tak kunjung ada penyelesaian.

Warga lokal  menuntut agar  perusahaan AMDK itu bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat lalu lintas truk mereka. Muatan berlebihan diduga ikut memperparah kerusakan jalan.

Koordinator AMGA, Mukti Wibowo mengatakan, pihak perusahaan pernah memperbaiki  jalan tersebut, namun karena tidak dilakukan dengan benar malah memunculkan masalah baru.

“Dibangunkan jalan, tapi dengan ketebalan jalan lebih tinggi dari rumah warga, sehingga saat turun hujan air akan mengalir dari jalan memasuki rumah warga yang ada di bawahnya,” kata Mukti, seperti dikutip Tribunsolo.com.

AMGA  mengatakan, aktivitas keluar masuk armada truk pengangkut AMDK menyebabkan jalan yang kapasitasnya masuk golongan III C tersebut, selalu rusak.  Menurutnya, kapasitas jalan di lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya dengan kapasitas operasi logistik perusahaan dan melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 1992.

“Harusnya tidak boleh melewati jalan itu, kita terdampak. Jalan rusak dan membahayakan pengguna jalan,” katanya.

Load More