TANTRUM - Konsulat Republik Indonesia Tawau memfasilitasi deportasi sebanyak 182 Warga Negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia B (PMI B) kelompok rentan yang telah selesai menjalani proses hukum dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Malaysia.
Kepala Perwakilan RI Tawau Heni Hamidah mengatakan para WNI atau PMI yang dideportasi tersebut sebelumnya terlibat dalam berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia yang sebagian besar karena pelanggaran keimigrasian seperti tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay), masuk wilayah Malaysia secara tidak sah, dan penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 182 WNI tersebut terdiri dari 143 orang laki-laki, 30 orang perempuan, 6 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Semua telah melalui proses verifikasi serta pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat RI Tawau, ujar dia.
Adapun daerah asal dari ke-182 PMI tersebut yakni 56 orang dari Kalimantan Utara, 3 orang dari Sulawesi Tenggara, 77 orang dari Sulawesi Selatan, 7 orang dari Sulawesi Barat, 3 orang dari Sulawesi Tengah, 34 dari Nusa Tenggara Timur dan 2 dari Nusa Tenggara Barat.
Pemulangan para PMI tersebut, dilakukan dengan menggunakan dua kapal ferry yaitu KM Nunukan Express dan KM Malindo Express melalui Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.
Proses pemulangan atau deportasi kali ini, difasilitasi khusus oleh Konsulat RI Tawau berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di Malaysia maupun di Indonesia.
Sesampainya di Nunukan, Kaltara, ia mengatakan para WNI tersebut akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia, mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Percepatan pemulangan bagi para WNI tersebut yang telah selesai menjalani proses hukuman di DTI Tawau akan terus dilakukan.
“Konsulat RI Tawau menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan para PMI dimaksud,” ujar dia.
Baca Juga: Perizinan UMKM Diklaim Hanya 5 Langkah
Selain itu, Konsulat RI Tawau kembali mengimbau agar WNI yang hendak memasuki dan atau bekerja di wilayah Malaysia untuk menggunakan jalur yang resmi serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Gebrakan PBPI Kota Semarang: Dari Olahraga Elit ke Arena Rakyat, Siap Cetak Atlet Muda!
-
Bos Klub Belanda Ungkap Ada Pemain Keturunan Indonesia dari Kampung tapi Skill Kota, Siapa Dia?
-
Ramadan di Era Digital: Shopee Soroti Perubahan Cara Masyarakat Menyusun Rutinitas
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
In Time: Waktu adalah Uang Jadi Kenyataan Paling Mematikan, Malam Ini di Trans TV
-
Mengapa Gen Z Indonesia Tak Lagi Mengejar Jabatan Tinggi?
-
Mengapa Kenaikan Upah Tak Selalu Berarti Kesejahteraan?