TANTRUM - Konsulat Republik Indonesia Tawau memfasilitasi deportasi sebanyak 182 Warga Negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia B (PMI B) kelompok rentan yang telah selesai menjalani proses hukum dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Malaysia.
Kepala Perwakilan RI Tawau Heni Hamidah mengatakan para WNI atau PMI yang dideportasi tersebut sebelumnya terlibat dalam berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia yang sebagian besar karena pelanggaran keimigrasian seperti tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay), masuk wilayah Malaysia secara tidak sah, dan penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 182 WNI tersebut terdiri dari 143 orang laki-laki, 30 orang perempuan, 6 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Semua telah melalui proses verifikasi serta pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat RI Tawau, ujar dia.
Adapun daerah asal dari ke-182 PMI tersebut yakni 56 orang dari Kalimantan Utara, 3 orang dari Sulawesi Tenggara, 77 orang dari Sulawesi Selatan, 7 orang dari Sulawesi Barat, 3 orang dari Sulawesi Tengah, 34 dari Nusa Tenggara Timur dan 2 dari Nusa Tenggara Barat.
Pemulangan para PMI tersebut, dilakukan dengan menggunakan dua kapal ferry yaitu KM Nunukan Express dan KM Malindo Express melalui Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.
Proses pemulangan atau deportasi kali ini, difasilitasi khusus oleh Konsulat RI Tawau berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di Malaysia maupun di Indonesia.
Sesampainya di Nunukan, Kaltara, ia mengatakan para WNI tersebut akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia, mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Percepatan pemulangan bagi para WNI tersebut yang telah selesai menjalani proses hukuman di DTI Tawau akan terus dilakukan.
“Konsulat RI Tawau menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan para PMI dimaksud,” ujar dia.
Baca Juga: Perizinan UMKM Diklaim Hanya 5 Langkah
Selain itu, Konsulat RI Tawau kembali mengimbau agar WNI yang hendak memasuki dan atau bekerja di wilayah Malaysia untuk menggunakan jalur yang resmi serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi