TANTRUM - Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR dan DPRD berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) mendorong partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di hari terakhir pendaftaran bakal caleg, yakni 14 Mei 2023.
"DEEP mendorong partai politik untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sangat mepet," kata Direktur DEEP Neni Nur Hayati, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Partai politik juga harus memastikan dokumen persyaratan bakal caleg, seperti dokumen persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu dokumen persyaratan administrasi yang perlu dipastikan oleh parpol dan bakal caleg telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan itu adalah keabsahan legalitas ijazah pendidikan terakhir bakal caleg yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.
Hal-hal tersebut, ujar Neni, perlu dilakukan oleh parpol karena pendaftaran di hari terakhir dan kelengkapan dokumen persyaratan itu merupakan potensi sengketa dalam tahapan pencalonan bakal caleg.
Dorongan dan imbauan tersebut merupakan salah satu hal krusial yang disoroti DEEP demi menunjang kelancaran tahapan pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024.
Hal krusial lainnya yang disoroti DEEP adalah mereka mengingatkan parpol untuk memerhatikan ketentuan persyaratan pendaftaran bakal caleg, sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 nomor 11, 12 dan 13 PKPU 10 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur bakal calon tidak pernah menjadi terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Baca Juga: Alasan Walkot Surabaya Tidak Wajibkan PNS Ngantor
Kemudian, mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik.
DEEP pun memandang KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik bakal caleg mantan terpidana itu.
"Namun, akan jauh lebih baik apabila partai politik sendiri tidak mencalonkan bakal caleg eks napi koruptor," tambah Neni.
DEEP mendorong pula partai politik memperhatikan keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal caleg, sesuai amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023. Pasal itu, di antaranya menyebutkan daftar bakal caleg wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit tiga persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
"Selanjutnya, DEEP mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya terkait hasil, melainkan juga proses yang berlangsung pada tahapan pendaftaran bakal caleg. DEEP mendorong KPU membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk memastikan jaminan Silon (Sistem Informasi Pencalonan) tidak terkendala," ujarnya.
DEEP mendorong masyarakat sipil berpartisipasi aktif mengawal tahapan pendaftaran bakal caleg DPR dan DPRD serta memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam tahapan pencalonan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta