TANTRUM - Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR dan DPRD berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) mendorong partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di hari terakhir pendaftaran bakal caleg, yakni 14 Mei 2023.
"DEEP mendorong partai politik untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sangat mepet," kata Direktur DEEP Neni Nur Hayati, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Partai politik juga harus memastikan dokumen persyaratan bakal caleg, seperti dokumen persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu dokumen persyaratan administrasi yang perlu dipastikan oleh parpol dan bakal caleg telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan itu adalah keabsahan legalitas ijazah pendidikan terakhir bakal caleg yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.
Hal-hal tersebut, ujar Neni, perlu dilakukan oleh parpol karena pendaftaran di hari terakhir dan kelengkapan dokumen persyaratan itu merupakan potensi sengketa dalam tahapan pencalonan bakal caleg.
Dorongan dan imbauan tersebut merupakan salah satu hal krusial yang disoroti DEEP demi menunjang kelancaran tahapan pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024.
Hal krusial lainnya yang disoroti DEEP adalah mereka mengingatkan parpol untuk memerhatikan ketentuan persyaratan pendaftaran bakal caleg, sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 nomor 11, 12 dan 13 PKPU 10 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur bakal calon tidak pernah menjadi terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Baca Juga: Alasan Walkot Surabaya Tidak Wajibkan PNS Ngantor
Kemudian, mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik.
DEEP pun memandang KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik bakal caleg mantan terpidana itu.
"Namun, akan jauh lebih baik apabila partai politik sendiri tidak mencalonkan bakal caleg eks napi koruptor," tambah Neni.
DEEP mendorong pula partai politik memperhatikan keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal caleg, sesuai amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023. Pasal itu, di antaranya menyebutkan daftar bakal caleg wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit tiga persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
"Selanjutnya, DEEP mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya terkait hasil, melainkan juga proses yang berlangsung pada tahapan pendaftaran bakal caleg. DEEP mendorong KPU membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk memastikan jaminan Silon (Sistem Informasi Pencalonan) tidak terkendala," ujarnya.
DEEP mendorong masyarakat sipil berpartisipasi aktif mengawal tahapan pendaftaran bakal caleg DPR dan DPRD serta memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam tahapan pencalonan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga