TANTRUM - Bahaya senyawa kimia Bisphenol A (BPA) dalam kemasan plastik keras polikarbonat dan pentingnya pelabelan kemasan galon air minum kembali mencuat. Pakar, tokoh pemerintah dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), kembali angkat bicara soal ini.
Profesor Junaidi Khatib, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, kembali mengungkapkan kecemasannya tentang bahaya air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang bercampur BPA. Junaidi Khatib menekankan pentingnya pemahaman semua pihak, bahwa kemasan galon polikarbonat mengandung BPA pasti bersentuhan langsung dengan air minum.
Padahal, perbedaan suhu atau keasaman dapat menyebabkan pelepasan senyawa BPA, yang sangat berbahaya bila airnya terkontaminasi dan masuk ke dalam tubuh manusia.
“Packaging galon yang langsung bersentuhan dengan bahan bersifat cair harus diperhatikan, ini bisa dilihat dari perbedaan suhunya, atau dengan keasaman yang berbeda karena dapat menjadi penyebab pelepasan BPA. Risiko dari pelepasan zat BPA dapat menimbulkan akumulasi yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” kata Junaidi Khatib dalam sebuah pertemuan di Jakarta, belum lama ini.
Junaidi Khatib mengatakan, persoalan air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bahan berbahaya BPA ini harus menjadi perhatian serius. Terutama karena air minum merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, khususnya di perkotaan, di mana masyarakat sering kali tidak memiliki pilihan selain menggunakan air minum yang tersedia secara komersial.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitiannya, ada temuan mulai dari sel tunggal di dalam saraf yang dipaparkan BPA, yang ternyata di situ ada perilaku sel yang berbeda. Dampak pemaparan zat BPA pada hewan yang sedang hamil, ternyata memengaruhi kesehatan bayi-bayi hewan yang dilahirkan, sehingga mempunyai perilaku yang berbeda.
“Di antara perilaku tersebut, yakni menyebabkan sifat yang lebih agresif, kemudian kegaduhan dan kegelisahan bayinya itu berbeda dengan bayi-bayi pada umumnya,” katanya.
Semangat yang hampir senada disampaikan pula oleh organisasi yang menaungi para pengusaha makanan dan minuman, GAPMMI. Organisasi ini memastikan seluruh anggotanya patuh pada regulasi pemerintah. Termasuk benar-benar konsekuen memastikan produk-produk mereka aman dikonsumsi oleh konsumen di Indonesia. Keputusan pemerintah untuk memasang label peringatan bahaya BPA pada kemasan galon guna ulang polikarbonat adalah salah satu upaya perlindungan konsumen tersebut.
Ketua GAPMMI, Adhi Lukman, menyatakan salah satu yang menjadi fokus kemasan aman dan sehat adalah produk air minum dalam galon. Ada dua jenis kemasan air minum yang popular di pasar saat ini, yaitu galon plastik guna ulang yang bercampur senyawa berbahaya BPA, dan galon plastik sekali pakai yang mudah didaur ulang dari bahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang lebih aman. Galon plastik berbahan dasar PET kini telah banyak digunakan oleh industri AMDK. Bahkan pemimpin pasar AMDK di Indonesia sudah mulai beralih ke galon plastik PET yang bebas senyawa BPA, dimulai dari Bali dan Manado.
Baca Juga: Terus Meningkat, Kini 85 Ribu Pekerja Rentan di Kabupaten Tangerang Dilindungi BPJAMSOSTEK
Adhi Lukman meyakini keputusan pemerintah untuk mewajibkan galon plastik gulang guna dipasangi label peringatan mengandung BPA, sudah berdasarkan kajian mendalam. “Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen,” kata Adhi Lukman.
“Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilakukan dengan mengacu pada penerapan regulasi serupa di negara-negara maju, yang sudah lebih dulu menerapkan larangan dan memperketat penggunaan BPA sebagai campuran bahan kemasan pangan,” katanya. “Dalam kaitan perlindungan konsumen, label berupa peringatan tentang kandungan BPA menjadi upaya untuk memberikan kepastian dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya.”
Tak main-main, GAPMMI secara tegas memastikan adanya program edukasi dan sharing informasi bagi 400 anggotanya, agar senantiasa konsisten memberikan jaminan keamanan dan kesehatan pada semua produk mereka. Termasuk dengan ikut mendorong regulasi pelabelan pada kemasan galon polikarbonat bekas pakai yang mengandung senyawa BPA.
Dalam salah satu kesempatan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pelabelan kemasan air minum yang mengandung BPA. Agung Laksono juga menegaskan pentingnya peran Badan POM dalam mengawasi pelabelan ini agar tidak "out of control."
Ia juga menyoroti perlunya penguatan undang-undang dan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada BPOM, untuk mengawasi dan mengatur kemasan air minum. Dukungan pemerintah ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan keamanan bagi konsumen.
Beragam pernyataan sikap terhadap bahaya BPA, dan dukungan terhadap pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA ini punya makna penting. Pesan yang muncul adalah bagaimana tampak pemerintah berupaya menegakkan aturan, demi melindungi masyarakat yang menjadi konsumen industri besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
New Toyota GR Corolla Meluncur di IIMS 2026, Torsi Lebih Ganas dan Transmisi Matik
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Istri yang Dibakar Suami di Paluta Meninggal Dunia
-
Ngaku Difitnah soal Jadi Petugas Haji, Chiki Fawzi Malah Dikritik Gara-Gara Adab di Acara TV
-
Kekuatan Tersembunyi Mahalini Jelang Konser: Rahasia Dukungan 2 Keluarga yang Tak Terbatas
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Perang Melawan Scam: AI Indosat Hadang 2 Miliar Ancaman Digital dalam 6 Bulan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi