Ilustrasi Galon Polikarbonat (suara.com)
Negara hadir sebagai benteng perlindungan konsumen. Maka, dikeluarkannya aturan pelabelan terhadap kemasan galon air minum yang mengandung BPA, harus dilihat sebagai bentuk upaya bahwa negara telah hadir.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas
-
Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung
-
Dari Mana Asal Sel Kanker? Ini Pemicu dan Ciri-cirinya
-
Analisis Wayne Rooney soal VAR Gol West Ham vs Arsenal: Jelas Ini...
-
Nadiem Makarim Akui Sempat Pendarahan hingga Dirawat di RS
-
Timnas Indonesia Perkuat Aspek Non-Taktikal untuk Hadapi Jepang dan Qatar di Piala Asia 2027
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN
-
Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!