Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso kembali menjadi perhatian sejak film dokumenternya ditayangkan di Netflix baru-baru ini.
Tak hanya ramai dibicarakan netizen, pengacara kondang Hotman Paris ikut tersentil memberikan pernyataan terkait pelaku pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso.
Melalui akun Instagramnya, Hotman berpandangan bahwa bukti yang mengarahkan Jessica sebagai pembunuh Mirna Salihin masih belum jelas.
“Komentar saya dari dulu tentang kasus itu adalah, tidak diterapkan prinsip harus ada dua barang bukti sebelum seseorang dipidana. Tapi lebih menonjol keyakinan hakim. Di Eropa juga di Amerika, seseorang tidak bisa divonis hukuman berat seperti ini kalau buktinya masih ragu-ragu. Tidak boleh ada keraguan sekalipun,” tutur Hotman Paris.
Bahkan terang-terangan ia menyebut tidak ditemukan cukup bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Dalam kasus Jessica, bukti itu tidak ada. Sya tidak tahu ini apakah kesalahan siapa ini, apakah tim pengacara atau tidak, saya tidak tahu,” lanjutnya.
Namun, menurutnya pernyataan dari saksi ahlilah yang membuat Jessica seolah-olah memang menaruh racun.
“Tapi yang jelas, pada waktu ada saksi ahli didatangkan di persidangan yang memberatkan Jessica. Saksi ahli itu berani mengatakan, racun tersebut diletakkan tanggal sekian jam sekian. Padahal dia memeriksa kasus tersebut sudah hampir beberpaa minggu setelah kematian almarhum. Jadi bagaimana mungkin dia bisa tahu jam berapa itu racun dikasih. Hanya Tuhan yang tahu, apakah ada racun dan apakah diletakkan jam berapa,” tandas Hotman Paris.
“Tapi memang, kesaksiannya itu dibuat sedemikian rupa, agar dia bilang racun itu diletakkan dan memang jam segitu bersamaan dengan Jessica sudah ada di meja. Jadi seolah-olah sudah ada Jessica di TKP pada racun itu dimasukkan ke dalam gelas. Sehingga tentu orang akan beranggapan, satu-satunya yang diduga meletakkan adalah Jessica karena jamnya bersamaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Asian Games 2022: Sempat Kesulitan, Gregoria Tundukkan Wakil India untuk Melaju ke 16 Besar
“Itu saya protes keras. Karena tidak mungkin ahli bisa tahu jam berapa racun tersebut dimasukkan, kalau dia hanya sebagai ahli,” tegas Hotman Paris.
Berita Terkait
-
Kapan Jessica Wongso Keluar Penjara? Ini Kabar Terbarunya Pasca Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida
-
Arief Soemarko Ungkap Kronologi Mirna Salihin Diracun Kopi Sianida, Ekspresi Wajahnya Disorot: Kelihatan Senang
-
Bukan Diracun Sianida, Ibu Jessica Wongso Sebut Mirna Salihin Meninggal Akibat Arief Soemarko Sang Suami
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
23 Juta Nasabah Terlayani, Dampak Bagi Keluarga Prasejahtera Semakin Nyata
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Tampang Kapten Tanjung Verde yang Dituduh Pemerkosa Begini Kata FIFA
-
Memahami Gejolak Konflik Kerusuhan Film Tanah Runtuh dari Kacamata Anak
-
Di Balik Kursi Roda Abang: Peluh dan Cinta Seorang Gubernur Jateng di Jalur Lari
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Arab Saudi Inginkan Jesus sebagai Juru Selamat
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang