/
Jum'at, 09 September 2022 | 06:53 WIB
Ilustrasi wajah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dalang pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. (baliputra sundana)

Saat itu, Ferdy Sambo mengatakan sesuai dengan pengakuan pertama. Ferdy Sambo masih bersikukuh dia tidak terlibat dalam tewasnya Brigadir J. 

"(Ferdy Sambo) Sampai datang di tempat saya. Saya tanya sekali lagi. Dia (Ferdy Sambo) masih bertahan. 'Memang begitu faktanya' kata dia (Ferdy Sambo)," kata Listyo menceritakan. 

Namun, setelah itu Kapolri mengatakan jika Ferdy Sambo akhirnya mengakui perbuatannya. 

Dia mengakui bahwa tewasnya Brigadir J didalangi olehnya setelah dipatsuskan di Mako Brimob. 

"Pada saat dia (Ferdy Sambo) dipatsus-kan, 2 hari kemudian dia mengakui perbuatannya," kata Kapolri. 

"Jadi memang bahasa dia (Ferdy Sambo), 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'," ucap Kapolri.

Sederet fakta usai pengakuan Ferdy Sambo:

- Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

- Empat orang dekat Ferdy Sambo jadi tersangka: Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf. 

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Ada Waktu 25 Detik untuk Mengungkap Misteri Ini, Bisakah Anda Melakukannya?

- Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

- Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 

- Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

- Bharada E diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Fakta kejadian

- Brigadir J ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. 

Load More