SuaraTasikmalaya.id - Satu per satu gerbong mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bertumbangan.
Satu lagi, pendukung Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J masuk ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kali ini yang masuk sidang KKEP adalah bekas ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada Sadam.
Dia dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan sanksi demosi selama satu tahun.
Polisi dari kesatuan Brimob itu seharusnya bersyukur lantaran dia tidak dipecat dari anggota Polri setelah terbukti mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan fungsinya di lapangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin (12/9/2022), mengatakan, Bharada Sadam adalah ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," ucap Dedi kepada wartawan melalui pesan instan sebagaimana dilansir Antara.
Bharada Sadam melanggar etik tidak profesional ketika menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.
Apa yang dilakukan Bharada Sadam ini termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Matahari Terbenam, Temukan Banyak Tentang Diri Anda
Dalam jalannya sidang etik Bharada Sadam, dilakukan secara tertutup. Akan tetapi ketika pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.
Di dalam tayangan portal Polri TV, Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan jika Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri.
Bharada Sadam melanggar etik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Dalam bacaan itu, Komisi Sidang Etik Polri lantas menjatuhkan hukuman berupa sanksi etika.
Apa yang dilakukan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.
Selain pembacaan pelanggaran dan sanksi, dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan, Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Bharada Sadam juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sedangkan fakta yang memberatkan Bharada Sadam, apa yang dilakukannya pada wartawan menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Dalam sidang etik, Bharada Sadam telah melakukan perbuatan mengintimidasi, mengambil foto, dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Ketua sidang komisi mengatakan, apa yang dilakukan Bharada Sadam menghambat kebebasan pers.
Bharada Sadam dari Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
Sejak kasus pembunuhan Brigadir J bergulir, sampai hari ini 12 September 2022, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri.
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemudian dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chandrawati dan Bharada Sadam.
Sedangkan, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Sementara itu, saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik.
Mereka adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
-
Bharada E dan Bripka RR Melihat Kuat Ma'ruf Panik dan Tegang Saat ke Luar Kamar, Istri Ferdy Sambo Tak Berdaya Usai Terdengar Mendesah
-
Kesaksian Susi Jadi Kunci, Terungkap Juga Hubungan Kuat Maruf dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Sudah Belasan Tahun
-
Fitnah Keji Istri Ferdy Sambo, Mengaku Diraba Beberapa Bagian Intim hingga Pistol Mengarah Langsung, SP3 Duren Tiga Dibongkar
-
Beberapa Orang Berpengaruh Datangi Bripka RR, Semua Keterangan Soal Ferdy Sambo Berubah Total
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Petenis Rusia Daniil Medvedev Terjebak di Dubai Usai Serangan AS-Israel ke Iran
-
Piala Dunia 2026 Terancam, FIFA Respons Serangan AS-Israel ke Iran
-
Serangan AS-Israel ke Iran: Dentuman Keras di Riyadh, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup