News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 14:40 WIB
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Polda DIY sedang menyelidiki kasus pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera di Bantul yang terjadi pada 24 Mei 2026.
  • Penyidik telah memeriksa 16 saksi serta menganalisis rekaman CCTV untuk memetakan peran pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
  • Polisi berpotensi menetapkan lebih dari satu tersangka dengan menerapkan pasal penyertaan tindak pidana untuk mengusut kasus ini tuntas.

Suara.com - Polda DIY mengungkap kemungkinan tersangka dalam kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul tidak hanya satu orang.

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 24 Mei 2026 tersebut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan pada Jumat (29/5/2026) kemarin.

Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengurai secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi. Total sudah ada 16 saksi yang diperiksa atas peristiwa tersebut.

Ihsan mengatakan fokus penyidik saat ini adalah memetakan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Selain keterangan saksi, rekaman CCTV juga menjadi salah satu alat bukti yang sedang dianalisis untuk menentukan konstruksi perkara.

"Kita akan mengurai secara utuh rangkaian peristiwanya seperti apa sehingga bisa menetapkan peran-perannya seperti apa nih dari tersangka yang akan kita tersangkakan," kata Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik melihat adanya kemungkinan lebih dari satu orang yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini masih berproses, makanya kita mau memeriksa secara utuh bagaimana peristiwanya, kemudian dari hasil CCTV juga akan kita kumpulkan untuk menentukan peran-peran tersangka ini nantinya seperti apa karena pastinya akan lebih dari satu orang ya tersangkanya," tuturnya.

Baca Juga: Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Selain dugaan tindak pidana berupa gangguan terhadap kegiatan ibadah, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Langkah tersebut dilakukan karena polisi menilai peristiwa yang terjadi melibatkan lebih dari satu pihak sehingga perlu dipetakan peran masing-masing secara rinci.

"Karena kita juga sudah mempersangkakan juga dugaan persangkaannya juga terkait Pasal 20 KUHP ya, yakni penyertaan dalam tindak pidana," ungkapnya.

Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]

Ihsan menuturkan 16 saksi yang telah diperiksa merupakan orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian.

Keterangan mereka saat ini masih dianalisis untuk menentukan siapa saja yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam peristiwa tersebut.

"Ini masih dipetakan oleh penyidik peran-perannya ya. Masih kita bagi ini bagiannya sebagai apa, sebagai apa, perannya seperti apa," tandasnya.

Polda DIY memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut.

Dalam kesempatan ini, Ihsan sekaligus memberikan peringatan agar tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum dan pelaksanaan ibadah di kemudian hari.

"Intinya kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan kami berharap ini yang terakhir ya. Ini yang terakhir dan ini juga alarm bagi yang lain, jangan coba-coba untuk melakukan tindakan-tindakan intimidasi atau aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum ataupun mengganggu jalannya kegiatan peribadatan," tegasnya.

Load More