/
Kamis, 22 September 2022 | 15:42 WIB
Kolase foto dokumen rekonstruksi kasus KM 50 yang menewaskan 6 Laskar FPI. Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduaha ada hal ini. (Tribatanews/suara.com)

"Menurut versi polisi, mereka itu kan diduga melakukan perlawanan dengan memiliki 5 pucuk senjata," katanya. 

"Polisi dikatakan untuk menyelamatkan diri maka dilakukan penembakan," ungkap Kamaruddin, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Kemudian Kamaruddin menyoroti sejumlah hal, termasuk soal benar atau tidaknya ada 5 pucuk senjata api pada korban di kasus KM 50 tersebut. 

"Soal informasi ditemukannya senjata atau mereka melakukan perlawanan. Benar apa tidak, sampai saat ini kan hanya Tuhan yang tahu," Ucap Kamaruddin.

Bahkan Kamaruddin menduga jika Ferdy Sambo dan kawan-kawan melakukan obstruction of justice di kasus Brigadir J, bisa jadi serupa dengan kasus KM 50.

"Tetapi melihat adanya perilaku Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini yang melakukan obstruction of justice, kita jadi berpikir juga jangan-jangan senjata rakitan yang 5 pucuk itu diciptakondisi," jelasnya.

Mungkin saja hal itu dilakukan untuk melegitimasi perbuatan mereka para oknum yang menjadi tersangka itu.

"Jangan-jangan itu bukan punya yang di mobil tetapi dimasukkan oleh orang yang membuntuti untuk melegalisasi atau melegitimasi perbuatan mereka," terangnya melanjutkan.

Pasalnya Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, ikut mengusut kasus KM 50 juga. Namun kini Sambo juga diduga merancang skenario untuk membuatnya lepas dari tuduhan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Inilah Manfaat Minuman Paling Sehat di Dunia, Satu di Antaranya Meningkatkan Kesehatan Mental

Karena itulah Kamaruddin mendorong untuk ditemukannya bukti baru alias novum demi memperjuangkan keadilan bagi para korban.

"Kepastian hukum memang sudah, tetapi keadilan masih bisa (diperjuangkan). Mengingat perilaku daripada mereka-mereka ini, bagaimana mereka merekayasa dan tidak jujur atas peristiwa pembunuhan Brigadir J." ujar Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga sempat menyoroti adanya kemiripan antara kasus Brigadir J dan KM 50.

"Ada juga pendapat yang lain, atau analisis-analisis yang menyatakan Brigadir J ini adalah yang kedua setelah sukses yang pertama, artinya peristiwa KM 50 ini dianggap perbuatan yang pertama," jelas Kamaruddin.

"Yang juga dilakukan obstruction of justice, karena di situ ada juga informasinya ada 'penyambaran CCTV oleh petir'. Tiba-tiba CCTV-nya hilang, tahu-tahu ditemukan senjata dan sebagainya," pungkasnya.

Kamaruddin menilai, penemuan senjata maupun tindak perlawanan tidak seharusnya membuat mereka ditembak mati di tempat. Cukup dilumpuhkan untuk kemudian dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.***

Load More