/
Jum'at, 23 September 2022 | 19:48 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Putri Candrawathi. Dari kesaksian Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual saat mereka ada di TKP Magelang. (dok polri)

SuaraTasikmalaya.id - Dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dan empat tersangka lain masih jadi bahasan hangat.

Lima tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.

Sementara itu, ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam skenario jahat menutupi aksi pembunuhan keji terhadap Brigadir J.

Dari kesaksian Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual saat mereka ada di TKP Magelang.

Hal itulah yang membuat Ferdy Sambo marah besar lantaran merasa harkat dan martabatnya dirusak sang ajudan.

Dikatakan dalam kesaksian dua tersangka, Putri Candrawathi dibanting oleh Brigadir J.

Dari sana merebak informasi yang disebar Kuat Ma'ruf jika istri Ferdy Sambo dilecehkan.

Hal itu jadi asumsi atau dugaan Kuat Ma'ruf lantaran dirinya melihat Brigadir J mengendap-ngendap keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Melihat dugaan penyebab kemarahan Ferdy Sambo hingga tega menghabisi Brigadir J, dikatakan Gayus Lumbuun akan membuat sang dalang lolos dari jerat hukuman maksimal, yakni vonis mati.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta: So Jual Mahal Buat Jessica Jadi Gigit Jari, Sikap Dingin Rendy Tak Pernah Berubah

Dikatakannya, Ferdy Sambo bisa diringankan dengan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Belum lagi dua lembaga besar mendukung adanya pengakuan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberi rekomendasi agar dugaan pelecehan didalami pihak polisi.

“Kemungkinan penilaian hakim melihat Ferdy Sambo (diduga dalam pembunuhan) melakukan pembunuhan dengan spontanitas, bukan direncanakan," kata mantan Hakim Agung periode 2011-2018, disadur dari YouTube BEDA NGGAK.

Dengan kondisi tersebut, dia meminta masyarakat terus mengawal kasus tersebut. 

Kasus Ferdy Sambo ini kata Gayus agar berakhir dengan vonis pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

Load More