/
Jum'at, 23 September 2022 | 19:48 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Putri Candrawathi. Dari kesaksian Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual saat mereka ada di TKP Magelang. (dok polri)

Sekedar informasi, lima tersangka dalam kasus Brigadir J ini dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Tersangka Bripka RR dan Bharada E kini mulai lawan arus skenario Ferdy Sambo.

Tragedi Jumat berdarah itu masih menyisakan ragam teka-teki.

Ferdy Sambo Tak akan Dikasih ‘Nafas’

Mabes Polri menyatakan untuk kesekian kalinya focus dan komitmen mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo.
 
Setelah sang jenderal dipecat jadi anggota Polri, pihak kepolisian optimistis Ferdy Sambo tak akan diberi ampun hingga keadilan tegak berdiri.
 
Terbaru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri menolak banding Ferdy Sambo atas pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak. 
 
Dalam hal ini Polri tegas mengatakan pemecatan Ferdy Sambo merupakan komitmen sejak awal kasus. 
 
Bagi Polri, apa yang menjadi keputusan dalam pemecatan terhadap Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J merupakan keputusan yang final. 
 
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu (pembunuhan Brigadir J)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (23/9/2022). 
 
Bukan itu saja, Polri juga dalam proses keputusan pemecatan Ferdy Sambo, dikatakan Irjen Dedi memperhatikan pula hasil survei Charta Politika.
 
Isi survei tersebut banyak menyatakan jika keinginan masyarakat terkait PTDH Ferdy Sambo. 
 
Dari hasil survey menunjukkan angka 52,6 persen masyarakat sangat setuju. 
 
Smentara 58,1 persen orang yang mengetahui kasus sangat setuju atas keputusan pemecatan Ferdy Sambo. 
 
Untuk melangkah maju atas kasus itu, Irjen Dedi mengatakan timsus dan inspektorat khusus sedang fokus dengan berkas perkara, sidang kode etik dan bekas kasus pidana obstruction of justice. 
 
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," pungkasnya. 

Load More