/
Rabu, 28 September 2022 | 15:35 WIB
Kolase 2 mantan pegawai KPK dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (suara.com)

“Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih,” tambahnya.

Load More