SuaraTasikmalaya.id – Kabar terbaru datang dari Polri yang telah melimpahkan beberapa barang bukti (BB) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (4/10/2022).
Beberapa barang bukti (BB) kasus pembunuhan Brigadir J itu terdiri dari empat pistol, satu jenis laras panjang dan sejumlah amunisi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi Rian kepada wartawan, Selasa (4/10/2022) dikutip dari Suara.com.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyerahan ini masih dalam bentuk verifikasi. Secara administrasi, pelimpahan tahap dua tetap resmi dilaksanakan besok bersama dengan penyerahan para tersangka.
"Jadi hari ini diserahkan BB (barang bukti) untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan BB dan tersangka besok," kata Sumedana.
Disisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pelimpahan tersangka selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok. Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik dan JPU.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan, besok tersangkanya," jelas Agus.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J akan ditampilkan ke publik beserta barang bukti sebelum akhirnya diadili.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Langit atau Laut? Cari Tahu Apakah Anda Selalu Ingin Mengendalikan Situasi
“Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke kejaksaan. Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan),”kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan besok Rabu (5/10/2022) diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Jaksa Kejari Jaksel Verifikasi Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo, Ada 4 Pistol hingga 1 Laras Panjang
-
Ini Penampakan Pistol Ferdy Sambo yang Cabut Nyawa Brigadir J, Laras Panjang Turut Diamankan
-
Kejagung Bakal Siapkan Pengamanan Khusus Jelang Penyerahan Sambo Cs ke Kejari Jaksel
-
Semakin Berani Hadapi Ferdy Sambo, Bharada E Siap Kasih Kejutan di Persidangan
-
Babak Baru Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E : Akan Ada Kejutan di Persidangan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif