SuaraTasikmalaya.id – Kabar terbaru datang dari Polri yang telah melimpahkan beberapa barang bukti (BB) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (4/10/2022).
Beberapa barang bukti (BB) kasus pembunuhan Brigadir J itu terdiri dari empat pistol, satu jenis laras panjang dan sejumlah amunisi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi Rian kepada wartawan, Selasa (4/10/2022) dikutip dari Suara.com.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyerahan ini masih dalam bentuk verifikasi. Secara administrasi, pelimpahan tahap dua tetap resmi dilaksanakan besok bersama dengan penyerahan para tersangka.
"Jadi hari ini diserahkan BB (barang bukti) untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan BB dan tersangka besok," kata Sumedana.
Disisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pelimpahan tersangka selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok. Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik dan JPU.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan, besok tersangkanya," jelas Agus.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J akan ditampilkan ke publik beserta barang bukti sebelum akhirnya diadili.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Langit atau Laut? Cari Tahu Apakah Anda Selalu Ingin Mengendalikan Situasi
“Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke kejaksaan. Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan),”kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan besok Rabu (5/10/2022) diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Jaksa Kejari Jaksel Verifikasi Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo, Ada 4 Pistol hingga 1 Laras Panjang
-
Ini Penampakan Pistol Ferdy Sambo yang Cabut Nyawa Brigadir J, Laras Panjang Turut Diamankan
-
Kejagung Bakal Siapkan Pengamanan Khusus Jelang Penyerahan Sambo Cs ke Kejari Jaksel
-
Semakin Berani Hadapi Ferdy Sambo, Bharada E Siap Kasih Kejutan di Persidangan
-
Babak Baru Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E : Akan Ada Kejutan di Persidangan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
8 Mitos Seputar Sunscreen yang Sering Keliru dan Fakta Sebenarnya
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Judi Online: Hiburan Murah yang Membuat Hidup Jadi Mahal
-
MotoGP 2026 Segera Dimulai! Ini Daftar Tim dan Pembalap yang akan Tampil
-
Bridgestone Rilis Ban Baru Ecopia EP300 untuk Innova Zenix di IIMS 2026
-
Gabung Film Live Action Blue Lock, Yuki Tachibana Perankan Gin Gagamaru
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Bye-Bye Bau Tak Sedap! Solusi Kulkas Anti Bakteri untuk Stok Makanan Puasa Lebih Awet