/
Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:10 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Putri Candrawathi. (dok polri)

SuaraTasikmalaya.id – Kabar terbaru datang dari Polri yang telah melimpahkan beberapa barang bukti (BB) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (4/10/2022).

Beberapa barang bukti (BB) kasus pembunuhan Brigadir J itu terdiri dari empat pistol, satu jenis laras panjang dan sejumlah amunisi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi Rian kepada wartawan, Selasa (4/10/2022) dikutip dari Suara.com.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyerahan ini masih dalam bentuk verifikasi. Secara administrasi, pelimpahan tahap dua tetap resmi dilaksanakan besok bersama dengan penyerahan para tersangka.

"Jadi hari ini diserahkan BB (barang bukti) untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan BB dan tersangka besok," kata Sumedana.

Polri melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti yang diserahkan di antaranya pistol dan (sumber: Suara.com)

Disisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pelimpahan tersangka selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok. Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik dan JPU.

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan, besok tersangkanya," jelas Agus.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J akan ditampilkan ke publik beserta barang bukti sebelum akhirnya diadili.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Langit atau Laut? Cari Tahu Apakah Anda Selalu Ingin Mengendalikan Situasi

“Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke kejaksaan. Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan),”kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan besok Rabu (5/10/2022) diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Load More