SuaraTasikmalaya.id – Kabar terbaru datang dari Polri yang telah melimpahkan beberapa barang bukti (BB) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (4/10/2022).
Beberapa barang bukti (BB) kasus pembunuhan Brigadir J itu terdiri dari empat pistol, satu jenis laras panjang dan sejumlah amunisi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi Rian kepada wartawan, Selasa (4/10/2022) dikutip dari Suara.com.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyerahan ini masih dalam bentuk verifikasi. Secara administrasi, pelimpahan tahap dua tetap resmi dilaksanakan besok bersama dengan penyerahan para tersangka.
"Jadi hari ini diserahkan BB (barang bukti) untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan BB dan tersangka besok," kata Sumedana.
Disisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pelimpahan tersangka selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok. Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik dan JPU.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan, besok tersangkanya," jelas Agus.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J akan ditampilkan ke publik beserta barang bukti sebelum akhirnya diadili.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Langit atau Laut? Cari Tahu Apakah Anda Selalu Ingin Mengendalikan Situasi
“Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke kejaksaan. Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan),”kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan besok Rabu (5/10/2022) diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Jaksa Kejari Jaksel Verifikasi Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo, Ada 4 Pistol hingga 1 Laras Panjang
-
Ini Penampakan Pistol Ferdy Sambo yang Cabut Nyawa Brigadir J, Laras Panjang Turut Diamankan
-
Kejagung Bakal Siapkan Pengamanan Khusus Jelang Penyerahan Sambo Cs ke Kejari Jaksel
-
Semakin Berani Hadapi Ferdy Sambo, Bharada E Siap Kasih Kejutan di Persidangan
-
Babak Baru Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E : Akan Ada Kejutan di Persidangan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen