SuaraTasikmalaya.id - Pedangdut Lesti Kejora telah mencabut Laporan Polisi (LP) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas suaminya, Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pencabutan Laporan Polisi (LP) dan pembebasan Rizky Billar itu juga membuahkan hasil yaitu surat perjanjian damai antara kedua belah pihak yakni Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Namun ada fakta yang terungkap dibaliknya, disebutkan jika yang melaporkan tindakan KDRT Rizky Billar bukanlah Lesti Kejora, melainkan sang ayah, Endang Mulyana.
Berikut isi surat perjanjian damai antara pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').
II. Lestiani Als Lesti Kejora;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').
Baca Juga: Terungkap! Jaksa Sampaikan Alasan Sebenarnya Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.
Kemudian pada isi surat perjanjian damai tersebut, poin pertama menjelaskan jika Lesti Kejora dan Rizky Billar merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia.
Lalu pada poin kedua dijelaskan jika kedua belah pihak sepakah untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik kedepannya dalam berumah tangga.
“Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai,” bunyi poin ketiga.
Kemudian dijelaskan pada pasal 1 di isi surat perjanjian damai yang tertulis bagian penyelasaian perdamaian, disebutkan bahwa Rizky Billar selaku tersangka dugaan kasus KDRT mengakui kesalahan dan perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.
Adapun Rizky Billar sebagai pihak pertama mau mencabut talak yang dilayangkan kepada Lesti Kejora sebagai pihak kedua.
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Maafkan Rizky Billar, Ini 5 Psikologi Wanita yang Cenderung Menggunakan Perasaan
-
Viral Video Lesti Kejora Diusir dari Acara TV, Begini Tanggapan Netizen
-
Restoran Pizza di Samarinda Jualan Pakai Promo Spesial Leslar Baikan, Warganet Nyinyir: Menurutnya Keren
-
Kecewa Pada Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Hotman Paris Singgung Keberanian Istri
-
Kondisi Tukul Arwana Mengkhawatirkan, Lesti dan Billar Bakal Buru-Buru Jenguk
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Bantu Korban Gempa NTT
-
Piala Panglima Digelar, PB ORADO Dapat Dukungan Miliaran
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Hadirkan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Jose Mourinho Kembali ke Bernabeu, Mbappe Langsung Bicara Trofi: Dia Tahu Cara Menang
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Percepat Pemulihan Pascagempa NTT
-
RAPBN 2027: Daftar 10 Kementerian Lembaga dengan Anggaran Tertinggi, BGN Pertama Tapi Dipangkas
-
Tuntas di 2027! PPPK Paruh Waktu Siap Alih Status, Daerah Dilarang Keras Tambah Pegawai Baru
-
Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026
-
5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi