/
Senin, 17 Oktober 2022 | 20:20 WIB
Video detik-detik Lesti Kejora bertemu Rizky Billar di kantor polisi (Instagram)

SuaraTasikmalaya.id - Pedangdut Lesti Kejora telah mencabut Laporan Polisi (LP) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas suaminya, Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pencabutan Laporan Polisi (LP) dan pembebasan Rizky Billar itu juga membuahkan hasil yaitu surat perjanjian damai antara kedua belah pihak yakni Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Namun ada fakta yang terungkap dibaliknya, disebutkan jika yang melaporkan tindakan KDRT Rizky Billar bukanlah Lesti Kejora, melainkan sang ayah, Endang Mulyana.

Berikut isi surat perjanjian damai antara pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:

I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').

II. Lestiani Als Lesti Kejora;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

Baca Juga: Terungkap! Jaksa Sampaikan Alasan Sebenarnya Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

Kemudian pada isi surat perjanjian damai tersebut, poin pertama menjelaskan jika Lesti Kejora dan Rizky Billar merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia.

Lalu pada poin kedua dijelaskan jika kedua belah pihak sepakah untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik kedepannya dalam berumah tangga.

“Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai,” bunyi poin ketiga.

Kemudian dijelaskan pada pasal 1 di isi surat perjanjian damai yang tertulis bagian penyelasaian perdamaian, disebutkan bahwa Rizky Billar selaku tersangka dugaan kasus KDRT mengakui kesalahan dan perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

Adapun Rizky Billar sebagai pihak pertama mau mencabut talak yang dilayangkan kepada Lesti Kejora sebagai pihak kedua.

Setelah itu, dijelaskan pada pasal 2 yang menyebutkan jika kedua belah pihak yaitu Lesti Kejora dan Rizky Billar dibenarkan adanya keinginan untuk berdamai tanpa paksaan ataupun intervensi dari pihak lain untuk memperbaiki dan melanjutkan bahtera rumah tangga.

Terakhir, disebutkan jika surat perjanjian damai tersebut ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak yaitu Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Sementara itu, penandatanganan surat perjanjian damai tersebut disaksika oleh empat orang saksi, di antaranya Hotma Sitompul, Wijayono, Endang dan Benny.(*)

Artikel ini telah tayang di suara.com berjudul: Bocor Surat Perjanjian Damai, Ternyata Ayah Lesti Kejora yang Laporkan Rizky Billar: Pantas Wajahnya Kecewa

Load More