/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:16 WIB
Kolase foto Kuat Maruf di persidangan dan mendiang Brigadir J bersama Putri. (suara.com/dok polri)

SuaraTasikmalaya.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, ada satu terdakwa yang begitu bernafsu untuk menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Orang yang sudah siap-siap dengan menghunus pisau sejak di Magelang, Kuat Maruf.

Kuat Maruf ini adalah asisten rumah tangga pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam dakwaan, Kuat Maruf banyak melakukan aktivitas di tiga TKP secara mandiri atau inisiatif sendiri.

Termasuk adalah soal dirinya membawa pisau sejak dari Magelang. Pisau tersebut bahkan dibawa selama perjalanan dan hingga Brigadir J dihabisi Ferdy Sambo pada tembakan kelima.

Kuat Maruf masih dengan pisaunya dalam keadaan siap menghujamkannya pada tubuh Brigadir J.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin (17/10/2022).

Dalam persidangan, empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dihadapkan pada majelis hakim.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar dan Cari Tahu Apa Sifat Introvert Tersembunyi pada Diri Anda

Kuat Maruf dalam dakwaan disebutkan, sudah mengetahui rencana jahat yang dirancang Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Dalam banyak kesempatan, Kuat Maruf dikatakan JPU memiliki kesempatan untuk memberi tahu pada Brigadir J agar lolos dari hari penghakiman sepihak Ferdy Sambo.

Namun, kesempatan itu tidak dilakukan, malah dirinya inisiatif membawa pisau yang disebut-sebut sudah ingin menghujamkannya pada Brigadir J.

Kuat Maruf menyimpan pisau tersebut di dalam tas selempangnya. Tujuan adalah untuk menusuk Brigadir J apabila melakukan perlawanan saat ditembak mati.

"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua (Brigadir J) dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata jaksa dalam persidangan, mengutip Polri TV.

Dikatakan JPU, usai mengantar rombongan ke Saguling, Kuat Ma’ruf bersama Bripka Ricky Rizal seharusnya kembali ke Magelang.

Load More