SuaraTasikmalaya.id – Pengacara Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki strategi khusus lagi jitu untuk membela kliennya, termasuk menyiapkan saksi yang meringankan untuk membebaskan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer dari hukuman.
“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulut) ya,” kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).
Saksi ahli maupun saksi meringankan ini nantinya akan menjadi kejutan yang akan dihadirkan tim penasihat hukum pada sidang pemeriksaan saksi.
Ronny Talapessy mengatakan jika Bharada E didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa dalam menghadapai persidangan tersebut.
“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap,” ucap pengacara Bharada E.
Atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
Terlebih dalam persidangan yang digelar pada Selasa (18/10/2022), Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.
“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tad ikan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” jelas Ronny.
Ronny juga menambahkan jika kliennya, Bharada E, tidak mengelak dengan perbuatannya yang dituliskan dalam surat dakwaan, yaitu menembak Brigadir J.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Tipe Teman Seperti Apa yang Anda Inginkan dan Sukai
“Tapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah,” ucapnya.
Di sisi lain, pengacara Bharada E ini juga telah menyiapkan salah satu dari strategi jitunya yaitu meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
“Ya tadi juga kami sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lainnya, kami mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini,” jelas Ronny.
Selain itu, terdapat total 12 saksi yang diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan minggu depan, dalam hal ini, yaitu para saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir J.
Adapun 12 nama saksi di antaranya Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak. (*)
Sumber: ANTARA berjudul Pengacara siapkan saksi meringankan untuk Bharada E
Berita Terkait
-
Bayangkan Saja Pangkat Tingkatan Paling Bawah Berhadapan Sama Jenderal Bintang 2
-
Pengacara Bharada E Siapkan Strategi Khusus di Persidangan mendatang
-
Duh! Kemarin Nangis, Kini Putri Candrawathi Terciduk Diduga Lagi Jahil dan Genit ke Pengacara
-
4 Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Baju hingga Gerak-gerik Disorot
-
Bukan Jimat, Ferdy Sambo Ungkap Sejatinya Buku Hitam yang Selalu Dia Bawa
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta
-
Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit
-
BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer
-
Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina
-
Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian
-
Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran