SuaraTasikmalaya.id – Enam terdakwa kasus Obstruction of Justice (OJ) terkait kematian Brigadir J akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) hari ini.
Ada enam terdakwa terlibat kasus Obstruction of Justice, di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang kasus Obstruction of Justice akan terbagi menjadi dua sesi, pertama tiga terdakwan pada pukul 10.00 WIB dan kedua tiga terdakwa lainnya pukul 14.00 WIB.
“Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria dan Hendera Kurniawan,” kata Djuyamto, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (19/10/2022).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.
Sementara itu, sidang kedua dilakukan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.
“Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes,” sambungnya.
Adapun lokasi tempat pelaksanaan sidang kasus Obstruction of Justice, di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, dengan kapasitas 50 orang pengunjung.
Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan cara merusak, menghilangkan dan memindahkan barang bukti.
Baca Juga: Begini Akhir Nasib Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Denny Darko Beberkan Ramalannya
Keenam terdakwa juga diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elestronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo juga ikut terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (*)
Sumber: YouTube PN Jakarta Selatan, ANTARA berjudul PN Jaksel gelar sidang 6 terdakwa “obstruction of justice” hari ini
Berita Terkait
-
Jadi Yang Pertama Jalani Sidang Obstruction Of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Tanpa Kenakan Masker
-
Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Dakwaan JPU Vs Versi Eksepsi Pihak Ferdy Sambo
-
Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Yang Pertama Jalani Sidang Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J
-
Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Kamaruddin Murka Mendadak Dibatalkan Tampil, Kapok Jika Diundang Lagi di TV Ini
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan
-
Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula
-
BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan
-
Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong
-
Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya