SuaraTasikmalaya.id – Enam terdakwa kasus Obstruction of Justice (OJ) terkait kematian Brigadir J akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) hari ini.
Ada enam terdakwa terlibat kasus Obstruction of Justice, di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang kasus Obstruction of Justice akan terbagi menjadi dua sesi, pertama tiga terdakwan pada pukul 10.00 WIB dan kedua tiga terdakwa lainnya pukul 14.00 WIB.
“Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria dan Hendera Kurniawan,” kata Djuyamto, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (19/10/2022).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.
Sementara itu, sidang kedua dilakukan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.
“Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes,” sambungnya.
Adapun lokasi tempat pelaksanaan sidang kasus Obstruction of Justice, di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, dengan kapasitas 50 orang pengunjung.
Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan cara merusak, menghilangkan dan memindahkan barang bukti.
Baca Juga: Begini Akhir Nasib Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Denny Darko Beberkan Ramalannya
Keenam terdakwa juga diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elestronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo juga ikut terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (*)
Sumber: YouTube PN Jakarta Selatan, ANTARA berjudul PN Jaksel gelar sidang 6 terdakwa “obstruction of justice” hari ini
Berita Terkait
-
Jadi Yang Pertama Jalani Sidang Obstruction Of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Tanpa Kenakan Masker
-
Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Dakwaan JPU Vs Versi Eksepsi Pihak Ferdy Sambo
-
Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Yang Pertama Jalani Sidang Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J
-
Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Kamaruddin Murka Mendadak Dibatalkan Tampil, Kapok Jika Diundang Lagi di TV Ini
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming
-
MotoGP Belanda 2026: Marc Marquez Incar Hattrick, Pecco Punya Misi Terakhir
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan
-
Catat Tanggalnya! CORTIS Siap Tampil di F1 GP Singapura 2026 Mendatang