/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:09 WIB
Tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, dihadirkan Kejagung dalam pelimpahan tahap II, Rabu (5/10/2022). (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Enam terdakwa kasus Obstruction of Justice (OJ) terkait kematian Brigadir J akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) hari ini.

Ada enam terdakwa terlibat kasus Obstruction of Justice, di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang kasus Obstruction of Justice akan terbagi menjadi dua sesi, pertama tiga terdakwan pada pukul 10.00 WIB dan kedua tiga terdakwa lainnya pukul 14.00 WIB.

“Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria dan Hendera Kurniawan,” kata Djuyamto, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (19/10/2022).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Sementara itu, sidang kedua dilakukan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.

“Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes,” sambungnya.

Adapun lokasi tempat pelaksanaan sidang kasus Obstruction of Justice, di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, dengan kapasitas 50 orang pengunjung.

Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan cara merusak, menghilangkan dan memindahkan barang bukti.

Baca Juga: Begini Akhir Nasib Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Denny Darko Beberkan Ramalannya

Keenam terdakwa juga diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elestronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo juga ikut terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (*)


Sumber: YouTube PN Jakarta Selatan, ANTARA berjudul PN Jaksel gelar sidang 6 terdakwa “obstruction of justice” hari ini

Load More