SuaraTasikmalaya.id – Ada empat bukti yang disebut akan ‘memberatkan’ mendiang Brigadir J atas pengakuan Putri Candrawathi soal dugaan pemerkosaan di rumah Magelang.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan jika tim memiliki empat bukti yang terkait dugaan pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Seperti diketahui jika soal isu pelecehan bahkan pemerkosaan terhadap istri Ferdy Sambo bergulir sejak terungkapnya pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Meski di awal soal lokasi pelecehan dibantah terjadi di Duren Tiga, akan tetapi istri Ferdy Sambo tetap mengaku dirinya korban pelecehan.
Dari awalnya lokasi pelecehan disebut di Duren Tiga, kemudian bergeser ke rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Namun, lantaran publik sudah kecewa atas kebohongan pertama, mereka pun mengsanksikan pengakuan istri Ferdy Sambo soal pemerkosaan di Magelang.
Selain itu, hal yang membuat publik semakin marah adalah soal scenario jahat Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya.
Skenario awal yang dibuat Ferdy Sambo adalah terjadinya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang diawali dengan pemerkosaan Putri di Duren Tiga.
Usai skenario tembak-menembak antara Brigadir J dan Brigadir E tidak berjalan mulus, publik marah.
Di dalam persidangan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah bersikukuh jika kliennya mengalami kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022.
Kemudian eks jubir KPK membuka semua yang menjadi bukti adanya pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri.
Di sana Febri Diansyah mengungkap bukti kekerasan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi.
"Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," kata Febri Diansyah dikutip dari Suara.com.
Kemudian Febri Diansyah juga memperlihatkan hasil pemeriksaan forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Bukti itu kemudian dijadikan Febri Diansyah sebagai bukti atas dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Kemudian bukti kedua kata Febri Diansyah, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik.
"Bukti dua tersebut merupakan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi dan korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," kata Febri Diansyah.
Dikatakan Febri Diansyah, dokumen Pro Justitia tersebut adalah menandakan jika pihak yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tetapi Penyidik.
"Yang melakukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten & memiliki keilmuan yang kuat," kata Febri.
Kemudian ada bukti ketiga yang merupakan keterangan dari ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan Psikolog tertanggal 9 September 2022.
"Poin pokok yang disampaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban," jelas Febri Diansyah.
Selanjutnya adalah bukti keempat, keterangan dari dua saksi di lokasi kejadian.
Febri Diansyah meyakini jika Putri Candrawathi telah mendapat kekerasan seksual yang disaksikan oleh dua orang dalam peristiwa di Magelang.
"Dua saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor & melihat kamar berantakan," papar Febri Diansyah.
"Dan saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian KS," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di semarang.suara.com berjudul Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan, Ini 4 Bukti yang Dibeberkan Oleh Kuasa Hukumnya
Berita Terkait
-
Saat Brigadir J Meregang Nyawa, Kamaruddin Buka-bukaan Putri Candrawathi Lakukan Hal Terlarang
-
Kamaruddin Lantang Sebut Otak Pembunuhan Brigadir J Bukan Ferdy Sambo, Dua Kali Berduaan di Kamar, yang Terakhir Bicara Soal Sensitif: Tak Lazim
-
Keluarga Brigadir J Siap Bertarung di Persidangan, Kamaruddin Ungkap Penyandang Dana
-
Akhirnya Terungkap Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Bang Lari Bang, Pengacara Ungkap Akhirnya Ditembak Juga
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Analisis Taktik Norwegia vs Prancis: Duel Haaland dan Mbappe Demi Raja Grup
-
Anime Dr. STONE Resmi Tamat, Akhiri Petualangan Senku Selama 7 Tahun
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Ulasan Film Supergirl: Sinema Kosmis yang Megah, Sunyi, dan Mendalam
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
4 Fakta Menarik Ketangguhan Turki Menjegal Dominasi Amerika Serikat di Piala Dunia 2026