/
Rabu, 02 November 2022 | 17:48 WIB
Putri Candrawathi saat agenda eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Arga)

SuaraTasikMalaya.id – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menghadirkan saksi dari berbagai pihak. Mulai dari keluarga mendiang, eks ajudan, hingga Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di rumah Sambo.

Memasuki pekan ketiga, sidang kasus pembunuhan Brigadir J mulai mengungkap beberapa fakta dari berbagai saksi yang hadir. PRT Susi dan juga eks ajudan Sambo yakni Bharada E ikut memberikan kesaksian di ruang sidang.

Menurut keterangan Susi di Pengadilan Jakarta Selatan Pada Senin (31/10/2022), dikatakan bahwa ajudan Putri Candrawathi semuanya adalah pria dan hal tersebut membuat Morgan Simanjuntak selaku hakim anggota heran.

"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan. Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki", ungkap Morgan.

Dikonfirmasikan kembali ke Susi terkait tak ada ajudan wanita, Susi tetap menjawab tidak ada. Hal ini ditujukan untuk menggali motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Fakta mengejutkan lainnya juga diungkap oleh terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Eliezer menyatakan bahwa Sambo dan Putri pisah rumah dan hanya bertemu setiap akhir pekan saja.

Dikatakan bahwa rumah di Jalan Saguling ditempati oleh Putri sedangkan eks Kadiv Propam lebih sering tinggal di rumah daerah Bangka, Jakarta Selatan.

Keterangan dari Susi sebelumnya mengatakan bahwa ia sering membuatkan sarapan untuk sang majikan Sambo di Jalan Saguling. Namun keterangan dari Bharada E ini membantah keterangan sang PRT tersebut.

"Saudara saksi (Susi) mengatakan Pak FS lebih sering di Saguling dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk saudara FS. Karena sesuai faktanya saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka untuk Sabtu Minggu baru balik ke Saguling", terang Bharada E.

Baca Juga: Diduga Keracunan Karbon Monoksida, Pria di Kasui Tewas saat Kuras Sumur

Kesaksian PRT Susi yang sering kontradiktif dinilai sebagai kebohongan oleh Bharada E dan majelis hakim juga berpendapat demikian. Susi juga sempat diancam jika terus berbohong maka ia juga bisa dinaikkan menjadi tersangka. (*)

Sumber: Suara.com

Load More