SuaraTasikmalaya.id - Komedian Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022) atas kasus dugaan penistaan agama.
Seorang pria yang mengaku dirinya perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah) yaitu bernama Syahrul Rizal, resmi telah membuat sebuah laporan kepada polisi untuk Sule tersebut.
“Datang ke sini dengan kuasa hukum dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menimbulkan keonaran” ucap Syahrul Rizal.
Awal mula Sule dilaporkan berawal dari sebuah konten yang telah ia buat dengan teman-temannya yaitu Budi Dalton dan Kang Saswi.
Dalam sebuah konten tersebut Budi Dalton telah menyebut bahwa MIras adalah minuman Rasulullah.
Mendengar hal itu kemudian Sule dan Kang Saswi malah ikut tertawa mendengar pernyataan itu.
Sule Terancam 5 Tahun Penjara
Adanya laporan tersebut membuat komedian itu terancam hukuman 5 tahun penjara. karena Sule disangkakan dengan pasal berlapis tentang UU ITE hingga penistaan agama.
“Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat jo Pasal 45 ayat 22 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan” ucap Syahrul.
“(Ancaman hukuman) diatas 5 tahun penjara” jelas Syahrul
Baca Juga: PPP Tidak Masalah Kader PAN Bentuk Relawan Dukung Anies Capres 2024
Sule dkk dilaporkan karena dugaan penistaan agama dan UU ITE.
“Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau dipublikasikan lewat kanal youtube itu mengundang SARA. Dimana Budi Dalton secara sadar ada kesenjangan disitu bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah” ujar Syahrul.
“Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras” tegasnya.
Laporan itu terdaftar dalam nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Permintaan Maaf Sule CS
Pelapor mengatakan bahwa ia masih belum mengetahui video permohonan maaf yang memang sempat dibuat oleh Budi Dalton sebelum adanya laporan tersebut.
Namun setelah pelapor mengetahui permohonan maaf tersebut, mereka menilai hal tersebut masih belum dilakukan dengan benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima
-
Mengenal Barong Tagalog, Busana Khas Filipina yang Dipakai Prabowo di KTT ke-48 ASEAN
-
Liburan di Gili Trawangan Bakal Punya Vibes Baru, Resort Glamping Tepi Pantai Ini Buka Juli 2026
-
Biodata, Umur, dan Pekerjaan Mentereng Aksa Anak Soimah yang Baru Menikah
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan
-
Di Tengah Gempuran Gadget, Pojok Baca Jadi Cara Sederhana Meningkatkan Literasi
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir