SuaraTasikmalaya.id - Komedian Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022) atas kasus dugaan penistaan agama.
Seorang pria yang mengaku dirinya perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah) yaitu bernama Syahrul Rizal, resmi telah membuat sebuah laporan kepada polisi untuk Sule tersebut.
“Datang ke sini dengan kuasa hukum dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menimbulkan keonaran” ucap Syahrul Rizal.
Awal mula Sule dilaporkan berawal dari sebuah konten yang telah ia buat dengan teman-temannya yaitu Budi Dalton dan Kang Saswi.
Dalam sebuah konten tersebut Budi Dalton telah menyebut bahwa MIras adalah minuman Rasulullah.
Mendengar hal itu kemudian Sule dan Kang Saswi malah ikut tertawa mendengar pernyataan itu.
Sule Terancam 5 Tahun Penjara
Adanya laporan tersebut membuat komedian itu terancam hukuman 5 tahun penjara. karena Sule disangkakan dengan pasal berlapis tentang UU ITE hingga penistaan agama.
“Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat jo Pasal 45 ayat 22 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan” ucap Syahrul.
“(Ancaman hukuman) diatas 5 tahun penjara” jelas Syahrul
Baca Juga: PPP Tidak Masalah Kader PAN Bentuk Relawan Dukung Anies Capres 2024
Sule dkk dilaporkan karena dugaan penistaan agama dan UU ITE.
“Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau dipublikasikan lewat kanal youtube itu mengundang SARA. Dimana Budi Dalton secara sadar ada kesenjangan disitu bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah” ujar Syahrul.
“Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras” tegasnya.
Laporan itu terdaftar dalam nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Permintaan Maaf Sule CS
Pelapor mengatakan bahwa ia masih belum mengetahui video permohonan maaf yang memang sempat dibuat oleh Budi Dalton sebelum adanya laporan tersebut.
Namun setelah pelapor mengetahui permohonan maaf tersebut, mereka menilai hal tersebut masih belum dilakukan dengan benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena