SuaraTasikmalaya.id - Komedian Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022) atas kasus dugaan penistaan agama.
Seorang pria yang mengaku dirinya perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah) yaitu bernama Syahrul Rizal, resmi telah membuat sebuah laporan kepada polisi untuk Sule tersebut.
“Datang ke sini dengan kuasa hukum dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menimbulkan keonaran” ucap Syahrul Rizal.
Awal mula Sule dilaporkan berawal dari sebuah konten yang telah ia buat dengan teman-temannya yaitu Budi Dalton dan Kang Saswi.
Dalam sebuah konten tersebut Budi Dalton telah menyebut bahwa MIras adalah minuman Rasulullah.
Mendengar hal itu kemudian Sule dan Kang Saswi malah ikut tertawa mendengar pernyataan itu.
Sule Terancam 5 Tahun Penjara
Adanya laporan tersebut membuat komedian itu terancam hukuman 5 tahun penjara. karena Sule disangkakan dengan pasal berlapis tentang UU ITE hingga penistaan agama.
“Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat jo Pasal 45 ayat 22 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan” ucap Syahrul.
“(Ancaman hukuman) diatas 5 tahun penjara” jelas Syahrul
Baca Juga: PPP Tidak Masalah Kader PAN Bentuk Relawan Dukung Anies Capres 2024
Sule dkk dilaporkan karena dugaan penistaan agama dan UU ITE.
“Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau dipublikasikan lewat kanal youtube itu mengundang SARA. Dimana Budi Dalton secara sadar ada kesenjangan disitu bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah” ujar Syahrul.
“Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras” tegasnya.
Laporan itu terdaftar dalam nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Permintaan Maaf Sule CS
Pelapor mengatakan bahwa ia masih belum mengetahui video permohonan maaf yang memang sempat dibuat oleh Budi Dalton sebelum adanya laporan tersebut.
Namun setelah pelapor mengetahui permohonan maaf tersebut, mereka menilai hal tersebut masih belum dilakukan dengan benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya
-
Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa