SuaraTasikmalaya.id - Kuota jamaah haji Indonesis untuk tahun 2023 sudah ditetapkan yakni mencapai 221.000 jemaah.
Para jamaah haji bisa mengecek Keberangkatan ibadah haji tahun 2023 dengan mengecek nomor porsi haji 2023 melalui layanan online resmi.
Nomohaji bisa diperoleh apabila calon jemaah yang sudah mendaftar ibadah haji sudah melakukan pembayaran setoran awal
Nomor porsi itu terdiri dari sepuluh digit angka. Nomor porsi haji sangat penting bagi calon jemaah, fungsinya untuk memantau perkiraan keberangkatan melalui layanan resmi daring dari Kemenag
Inilah cara ngecek perkiraan keberangkatan melalui layanan resmi daring dari Kemenag
Berikut caranya:
1. Cek Nomor Porsi Haji 2023 melalui Laman Kemenag
Buka situs https://haji.kemenag.go.id/v4/
Gulir halaman ke bawah sampai temukan 'Perkiraan Berangkat'
Masukkan 10 digit nomor porsi yang dimiliki
Tekan 'Cari'
Selanjurnya, Kemenag akan memberi informasi perkiraan keberangkatan dengan data berisi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, estimasi keberangkatan tahun Masehi dan tahun Hijriah.
Baca Juga: Abah Aos Sebar Petani Pohon Anti-Gempa ke Seluruh Nusantara, Apa Artinya?
2. Cek Nomor Porsi Haji 2023 melalui Aplikasi Pusaka
Unduh aplikasi Pusaka di Google Playstore atau App Store
Buka aplikasi Pusaka
Gulir halaman beranda ke bawah sampai pada 'Layanan Publik'
Pilih layanan 'Estimasi Keberangkatan Haji
Masukkan 10 digit nomor porsi yang dimiliki
Tekan 'Cari Nomor Porsi'
Kemenag akan memberi informasi perkiraan keberangkatan dengan data berisi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, estimasi keberangkatan tahun Masehi dan tahun Hijriah.
Lebih lanjut, Kemenag Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan ketentuan mengenai estimasi keberangkatan haji 2023 pada situs webnya:
Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kabupaten/kota /haji khusus dan perubahan regulasi.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kenaikan Biaya Haji, Jemaah yang Tak Mampu Lunasi Akan Diganti?
-
Pro Kontra Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta
-
Pro dan Kontra Kenaikan Biaya Haji Indonesia, Beban Pemerintah Pindah ke Jemaah?
-
Ongkos Ibadah Haji 2023 Jadi Rp 69,1 Juta, Menko PMK: Kalau Ditunda Naik Bakal Semakin Membebani
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Terkini
-
Tegas, PM Malaysia Anggap Penyebar Hoaks Kenaikan Harga BBM sebagai Pengkhianat Negara
-
Bukan Masalah Orang ke-3 dan Ekonomi, Nurul Kamaria Ungkap Alasan Cerai dari Angga Wijaya
-
Mobil Suzuki Fronx Bekas vs Baru: Selisihnya Setara Harga Nmax, Ini Beda Tiap Variannya
-
Beli iPhone 16 Original dan Terpercaya di Blibli
-
Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar
-
Banjir Melanda Jorong Labuah, 100 Kepala Keluarga Mengungsi
-
Final Four Proliga 2026 Diprediksi Lebih Sengit, Banyak Tim Perkuat Skuad
-
Paloma Smart Lock Terlengkap di Blibli
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Peringatan Dini Tsunami 4 Berakhir, Warga Diminta Tenang