SuaraTasikmalaya.id – Beberapa waktu lalu, telah beredar video menarik tentang pesepeda yang memasuki jalan tol. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ahmadsahroni88, seorang pengusaha dan politisi dari Partai NasDem.
"Antara sengaja apa memang mau viral ya?," ucap Ahmad Sahroni dalam caption postingannya.
Terlihat dalam waktu 30 menit setelah diunggah, video tersebut sudah ditonton lebih dari 49.000 kali dan terus bertambah. Video diambil dari dalam sebuah bus yang sedang melintas di jalan tol Jagorawi-Pondok Gede. Terlihat empat pesepeda yang sedang berkendara di bahu jalan tol tersebut.
Berdasarkan percakapan yang dilakukan oleh perekam video dan orang di sekitarnya, kemungkinan mereka adalah orang asing. Sebab kalau orang Indonesia setidaknya mereka tahu kalau jalan tol tidak diperuntukan bagi pesepeda..
Adapun terkait dengan aturan penggnaan jalan tol, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 15 tahun 2005 tentang jalan tol, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Dilansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, terdapat enam golongan jenis kendaraan bermotor di jalan tol yang sudah beroperasi. Terdiri dari mobil sedan, jip, pick up, bus, truk, dan yang paling kecil adalah kendaraan bermotor roda dua di golongan VI.
Selain peraturan tersebut, di pintu masuk tol pun sudah jelas terpampang kendaraan apa saja yang bisa dan boleh melintas.
Ini artinya, berdasarkan aturan tersebut, tindakan pesepeda yang masuk ke jalan tol adalah pelanggaran lalu lintas. Maka dari itu, tindakan ini harus segera diusut diberkan hukuman yang sesuai kepada pelaku. (*/Fahrur Rizqi)
Baca Juga: Neraca Dagang RI Untung Besar, Jokowi Puji Habis Mendag Zulhas: Menteri Pedagangannya Siapa Coba?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Millen Cyrus Diduga Ubah Gender di KTP, Warganet Langsung Kasih 4 Larangan Keras
-
Cuan di Balik Cerobong Asap: Bagaimana Program MBG Menghidupkan Kembali Bengkel Las Tua di Sukoharjo
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Festival Balon Udara Perdana Boyolali, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal
-
MBG Buat Pesanan Kios Buah Kecil Meluap, Kini Rekrut Pegawai dan Pekerja Lepas
-
Bicara ke 503 Ketua DPRD di Akmil, Prabowo: Kita Boleh Beda Partai Tapi Tetap Satu Patriot
-
39 Kode Redeem FC Mobile 18 April 2026, Buruan Rebut Cristiano Ronaldo 117 Gratis