/
Kamis, 02 Maret 2023 | 21:28 WIB
Mario Sandy Satriyo penganiaya David dan Agnes, pacarnya ((suara.com))

SuaraTasikmalaya.id – Akhirnya AG pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora anak pengurus GP Ansor DKI, Kamis (2/3/2023).

Polda Metro Jaya menetapkan AG (15), sebagai anak pelaku dalam kasus penganiayaan David setelah memeriksa sejumlah saksi.

Dikutip dari Suara.com, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, bahwa status AG berubah dari anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, tangkapan layar yang berisi percakapan AG dengan David sebelum aksi penganiayaan terjadi, bocor ke publik.

Isi percakapan tersebut memperkuat keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

David masih bersikeras menolak permintaan AG, namun AG tidak berhenti memaksanya. Ia juga berbohong dengan mengaku membawa tantenya menaiki mobil Camry. 

 
Nyatanya, AG menaiki mobil Jeep Rubicon bersama pelaku Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kasus ini terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 kemudian ditangani Polsek Pesanggrahan dan pada saat itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Tante gue di mobil. Turun sekarang. Camry. Lu kenapa gamau turun banget sih," kata AG dalam chat tersebut. (*)

Baca Juga: Tirta Kahuripan Bakal Berikan Diskon Untuk Masyarakat Bogor

Penetapan AG sebagai pelaku tindak penganiayaan David didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang berada di Pasal 1 Ayat 3.

Atas kasus yang menjeratnya ini, AG akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Tindak penganiayaan David ini sebelumnya hanya menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangkanya, sementara saat itu AG masih berstatus sebagai saksi. (*)

Load More