/
Rabu, 08 Maret 2023 | 13:07 WIB
Jelang Ramadhan 1444 H, Bagaimana hukum melaksanakan qada puasa setelah Nisfu Syaban? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad (Suara.com)

"Ini puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini.

Maka kapan puasa qadanya? Qada itu mengganti, maka di sinilah qada, qada, qada di antara puasa Ramadhan tahun lalu dan tahun ini," kata Ustaz Abdul Somad.

Penceramah yang akrab disapa UAS ini pun menjelaskan soal hukum puasa qada Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahala tiga kali lipat.

"Maka siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat tiga pahala, yaitu puasa qada Ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban, dan puasa hari Senin," kata Ustaz Abdul Somad.

"Jadi niatnya cuman satu kali, saya niat puasa qada. Enggak perlu niat sampai tiga kali," tambaj Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan jika batas qada itu sampai puasa Ramadhan yang akan datang.

"Batas qadanya sampai puasa Ramadhan yang akan datang," kata Ustaz Abdul Somad.

Di sini Ustaz Abdul Somad menegaskan hukum melaksanakan qada puasa Ramadhan di bulan Syaban dengan sebuah hadis sahih Abu Hurairah.

"Hadisnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Bagikan 4 Cara Mengatasi Takut dan Cemas Berlebihan Menurut Islam

'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,” kata Ustaz Abdul Somad.

Namun masih diperbolehkan untuk puasa, jika memang terbiasa puasa sunah seperti puasa Senin Kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," kata Ustaz Abdul Somad.

Bahkan Ustaz Abdul Somad menjelaskan jika setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan berpuasa bagi yang sedang qada puasa Ramadhan.

"Boleh juga bagi yang mengqada atau utang puasa setelah Nisfu Syaban," kata Ustaz Abdul Somad.(*)

Load More