SuaraTasikmalaya.id - Bagaimana hukum sikat gigi saat puasa dalam Islam?
Jika hukumnya diperbolehkan, kapan ya batas waktu sikat gigi saat puasa?
Nah, berikut ini akan dijelaskan secara lengkap tentang hukum sikat gigi saat puasa menurut para ulama dan kapan kita boleh sikat gigi saat puasa.
Bukan hanya itu, tulisan ini juga akan memberikan tips bagaimana cara menghilangkan bau mulut saat puasa selain dengan sikat gigi.
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Buya Hamka mengatakan bahwa beberapa ulama memperbolehkan sikat gigi saat puasa, asal menggunakan siwak.
Namun, beberapa ulama lagi mengatakan bahwa sikat gigi di sore hari saat berpuasa hukumnya makruh.
Tidak membatalkan, Buya Hamka dalam YouTube nya menegaskan bahwa rasa pada siwak maupun pasta gigi yang terkena indera perasa saat puasa hukumnya makruh.
Imam Syafii juga mengatakan bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.
Baca Juga: Doa Sholat Witir Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, Terjemahan Indonesia, dan Hikmah Membacanya
Makruh sendiri artinya adalah apabila kita tinggalkan mendapat pahala, tetapi jika kita kerjakan tidak menjadi dosa.
Kapan Kita Boleh Sikat Gigi Saat Puasa?
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kita boleh sikat gigi saat berpuasa sebelum memasuki waktu zuhur.
Dalam penjelasan Buya Yahya juga mengatakan, sikat gigi di sore hari menghilangkan pahala puasa.
Jadi, sebaiknya jika ingin sikat gigi saat berpuasa lakukan sebelum memasuki waktu zuhur.
Tips Menghilangkan Bau Mulut Saat Berpuasa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya