News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 17:54 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • SEMA UGM mendatangi Gedung KPK di Jakarta pada Selasa (14/7/2026) untuk mendesak pengambilalihan kasus korupsi Febrie Adriansyah.
  • Mahasiswa menuntut KPK segera menyidik perkara tersebut karena meragukan kredibilitas Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganannya.
  • SEMA UGM juga mempertanyakan tindak lanjut laporan masyarakat sipil terhadap Febrie Adriansyah yang telah masuk sejak tahun 2024.

Suara.com - Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak lembaga antirasuah mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Umum SEMA UGM, Mesa, menjelaskan kedatangan mereka ke Gedung Merah Putih KPK merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.

Untuk itu, ia menegaskan KPK harus membuktikan masih menjalankan mandat sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi. Mungkin itu sama saja justru seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga ikut harusnya," kata Mesa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan pihaknya tidak memercayai Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara Febrie. Karena itu, ia berharap perkara tersebut dapat ditangani oleh KPK.

“Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK juga seharusnya bisa berbicara dengan lantang. Setidaknya ketika kewenangan memang dibatasi, KPK bisa memberikan statement-statement yang juga berpihak pada rakyat, juga bisa menenangkan hati kami, juga bisa mewujudkan apa yang kiranya memang dibutuhkan dalam revolusi pemberantasan korupsi,” tegas Mesa.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM, Putra, menyebut perkara Febrie semestinya ditangani KPK sebagai aparat penegak hukum yang berwenang mengambil alih penyidikan.

"Jadi memang tuntutan kami adalah mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK lah adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi," ujar Putra.

Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak lembaga antirasuah mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (14/7/2026). [suara.com/Dea]

Putra menyebut desakan tersebut juga didasarkan pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai

Selain meminta pengambilalihan perkara, SEMA UGM juga mengingatkan bahwa Febrie Adriansyah telah dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK pada 2024 dan 2025. Karena itu, mereka turut mempertanyakan tindak lanjut atas laporan tersebut.

"Selain mengusulkan, kami juga sebetulnya mengingatkan KPK bahwasanya FA itu sudah pernah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil di 2024 dan 2025. Entah apa yang terjadi, apakah memang konflik kepentingan, apakah karena memang KPK selemah itu dalam kewenangannya atau banyak hal yang mungkin kita tidak tahu," ucap Mesa.

SEMA UGM juga menyerahkan surat yang disimpan dalam amplop cokelat beserta setangkai bunga putih kepada Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik KPK, Chrystelina GS.

Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Load More