SuaraTasikmalaya.id - Menjalankan puasa di bulan Ramadhan memang wajib bagi umat Muslim, tetapi bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui?
Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui kerap dipertanyakan karena kebutuhan mereka akan nutrisi dan gizi yang cukup.
Dalam kajiannya, ustadz Adi Hidayat menjelaskan bajwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui adalah tidak wajib, tetapi harus mengganti dengan mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan.
Ustadz Adi Hidayat menerangkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil masuk ke dalam hukum maknawi, yaitu meski terlihat sehat ada kondisi yang membuat ibu hamil dan menyusui seperti orang sakit.
"Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki dan maknawi," buka Ustadz Adi Hidayat.
"Hakiki bentuknya nampak, misalnya sedang sakit kanker, diabetes, dan harus diinfus," lanjut Ustadz Adi Hidayat.
"Sedangkan maknawi bentuknya tidak nampak, tetapi ada sebuah kondisi yang membuatnya seperti orang sakit, contohnya ibu yang sedang hamil dan menyusui," kata Ustadz Adi Hidayat lagi.
Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan karena kebutuhan akan kalori yang harus dipenuhi sang ibu untuk dirinya sendiri dan bayi dalam rahimnya.
"Ibu hamil membutuhkan kalori setidaknya 2200 - 2300 kalori, menyusui 2200 - 2600 kalori,"
Baca Juga: Tata Cara Bayar Fidyah dan Waktu yang Tepat dalam Islam
"Ada yang puasa, tapi tidak sedikit yang kemudian merasa lemah dengan itu,"
Daripada puasanya tetap dilaksanakan tetapi banyak kekhawatiran akan si ibu sendiri dan si bayi dalam kandungan, Ustadz Adi Hidayat mengatakan ibu hamil dan menyusui boleh berbuka saat bulan Ramadhan.
"Daripada puasanya hanya tidur lemes, buka hp lagi, berapa jam lagi aduh, maka yang seperti ini silahkan berbuka, nanti qadha di bulan Ramadhan," tukas Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat bahwa hukum puasa bagi ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya sendiri dan si janin mutlak diperbolehkan berbuka dan harus mengganti dengan melakukan qadha puasa di luar bulan Ramadhan.
Namun berbeda dengan ibu menyusui yang biasanya hanya khawatir pada pertumbuhan si janin, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan ada dua hukumnya menurut para ulama.
Hukum puasa bagi ibu menyusui diperbolehkan berbuka tetapi bukan hanya harus menggantinya dengan qadha puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
MBG Watch Segel Kantor BGN, Tuntut Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
-
Di Balik Misteri Nabi Khidir: Mengapa Kisahnya Tidak Pernah Usai untuk Dibahas?
-
Mengungkap Misteri Hilangnya Personel Band di Saranjana: Kota Ghaib, Malam Ini di ANTV
-
Kacau! Stadion Pembuka Piala Dunia 2026 Banjir dan Banyak Proyek Mangkrak
-
Timnas Indonesia U-19 Percaya Diri Hadapi Australia, Siap Tempur di Semifinal Piala AFF 2026
-
Harga Suku Cadang Yamaha Alami Kenaikan, Bikers Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Namanya Ikut Terseret Kasus Korupsi Dadan Eks Kepala BGN, Dudung: Silahkan Cek!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
48 Jam Jelang Piala Dunia 2026, Ribuan Demonstran Kepung Stadion Azteca
-
Madura United Rekrut Pelatih asal Portugal untuk Hadapi BRI Super League 2026/2027