SuaraTasikmalaya.id- Terkadang kita pernah enemukan barang temuan di jalan yang tidak diketahui pemiliknya.
Kita seringakali mengambil dan menjadikan barang tersebut hak milik. Namun, di dalam islam apakah hal tersebut diperbolehkan?.
Dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad terkait persoalan tersebut pada potongan videonya diupload oleh kanal Youtube New Tausiah Ustadz, Senin (20/3/2023).
Ustadz Abdul Somad atau kerap kali disapa UAS mengatakan, barang temuan di jalan namanya Luqathah merupakan barang temuan.
“Namanya Luqathah, jatuh kemudian ditemukan itu Luqathah,” ucap UAS pada potongan videonya diupload oleh kanal Youtube New Tausiah Ustadz, Senin (20/3/2023).
UAS juga menjelaskan, brang Luqathah jika ditemukan dan tidak ada yang mengaku siapa pemiliknya, maka boleh dihak milik oleh penemunya.
“Barang Luqathah ditemukan selama setahun dan tak ada pemiliknya, maka itu menjadi hak milik orang yang menemukannya,” jelas UAS.
UAS juga mengungkap, Tidak termasuk harta karun, karena harta karun digali di dalam tanah, namanya Rikaz dan wajib di zakatkan.
“Harta karun tidak termasuk Luqathah, namanya Rikaz, digali di dalam tanah dan zakatnya 20 persen,”. tambahnya. (*)
Baca Juga: El Clasico! Link Live Streaming Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Tanding Malam Ini
Berita Terkait
-
Kata UAS Soal Pria yang Belum Sempat Mandi Junub Setelah Berhubungan Intim di Waktu Subuh, Puasanya Sah Gak?
-
CEK FAKTA: Ustad Abdul Somad Ultimatum Keras Jokowi Buntut Larang Bukber, Benarkah?
-
Jelang Ramadhan 1444 H, Simak Paparan Ustaz Abdul Somad Bagaimana Hukum Puasa Qada Tahun Lalu Usai Nisfu Syaban
-
CEK FAKTA: Ustaz Abdul Somad Sebut Hukum Mencintai Pasangan Orang Lain Setara Nilai Jihad
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh
-
Anggaran TV Kabel hingga Internet Petinggi DPRD Siak Nyaris Rp300 Juta
-
Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen
-
4 Shio yang Hidupnya akan Lebih Baik dan Beruntung Pekan Ini
-
Pembangunan 357 Huntap Rampung, Penyintas Bencana Bersiap Tinggalkan Hunian Sementara
-
Benarkah Orang yang Belum Akikah Tidak Boleh Kurban? Ini Ketentuannya
-
Juri Cerdas Cermat Empat Pilar Keliru Beri Nilai, Waket MPR Minta Maaf: Kami Evaluasi Total
-
Nyali Teruji Sakit Dihadapi: Drama Skuad Honda pada ARRC 2026 di Sirkuit Buriram Demi Merah Putih
-
Profil Timnas Irak: Singa Mesopotamia yang Siap Mengaum di Piala Dunia 2026
-
Dari Murah ke Flagship, Ini 8 Tablet Xiaomi Terbaik 2026