/
Selasa, 04 April 2023 | 10:28 WIB
Pengertian dan Syarat-Syarat Zakat Fitrah. ((Foto: NU online))

SuaraTasikmalaya.id- Pada bulan Ramadhan, selain diwajibkan berpuasa, umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah

Biasanya zakat fitrah ditunaikan selama bulan Ramadhan dan dibagikan secara merata kepada orang yang membutuhkan sebelum sholat Idul Fitri.

Seperti yang kita ketahui zakat merupakan bagian dari rukun islam ke-tiga sebelum puasa. Namun, semua orang belum tentu mengetahui arti dan makna dari zakat fitrah itu sendiri.

Berikut pengertian dan syarat-syarat zakat fitrah.

Pengertian Zakat Fitrah

Dilansir dari laman resmi baznas.go.id, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga merupakan bentuk dari nilai sosial yaitu peduli terhadap orang yang kurang mampu. Dengan zakat kita dituntut untuk membagikan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya agar semua orang dapat merasakannya, termasuk golongan orang yang terbilang kurang mampu.

Syarat-Syarat Zakat Fitrah

Baca Juga: Pilkades Serentak Bangkalan Diundur Sebab Rawan Rusuh, Ini Jadwalnya

Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, adapun syarat-syarat orang yang berhak zakat sebagai berikut:

1. Beragama Islam, 

2. Hidup pada saat bulan Ramadhan, 

3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. 

Diketahui besaran zakat hari berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, satu diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi juga telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan menggunakan uang yang setara dengan besaran yang sama menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Pada tahun ini diketahui, jika berupa uang tunai Baznas menominalkan setara degan uang Rp 45.000,-/Jiwa. (*)

Load More