SuaraTasikmalaya.id- Pada bulan Ramadhan, selain diwajibkan berpuasa, umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Biasanya zakat fitrah ditunaikan selama bulan Ramadhan dan dibagikan secara merata kepada orang yang membutuhkan sebelum sholat Idul Fitri.
Seperti yang kita ketahui zakat merupakan bagian dari rukun islam ke-tiga sebelum puasa. Namun, semua orang belum tentu mengetahui arti dan makna dari zakat fitrah itu sendiri.
Berikut pengertian dan syarat-syarat zakat fitrah.
Dilansir dari laman resmi baznas.go.id, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga merupakan bentuk dari nilai sosial yaitu peduli terhadap orang yang kurang mampu. Dengan zakat kita dituntut untuk membagikan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya agar semua orang dapat merasakannya, termasuk golongan orang yang terbilang kurang mampu.
Syarat-Syarat Zakat Fitrah
Baca Juga: Pilkades Serentak Bangkalan Diundur Sebab Rawan Rusuh, Ini Jadwalnya
Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, adapun syarat-syarat orang yang berhak zakat sebagai berikut:
1. Beragama Islam,
2. Hidup pada saat bulan Ramadhan,
3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Diketahui besaran zakat hari berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, satu diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi juga telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan menggunakan uang yang setara dengan besaran yang sama menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Pada tahun ini diketahui, jika berupa uang tunai Baznas menominalkan setara degan uang Rp 45.000,-/Jiwa. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Simak! Ini Perbedaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
-
Rahasia Membaca Al-Quran di Bulan Ramadan, Dahsyat jika Dikerjakan Kata Ustadz Adi Hidayat
-
Raih Sertifikat Halal, Restoran Sushi Satu Ini Hadirkan Ragam Menu Ramadhan Menggiurkan
-
Apa Boleh Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain? Buya Yahya: Boleh Asal Sepengetahuan yang Bersangkutan
-
Berapa Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar? Ketentuan BAZNAS untuk Uang Rp 45.000 per Jiwa
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Daripada Rugi karena Mati Lampu Bergilir, Ini 5 Genset Murah Cocok untuk Penghobi Ikan Koi
-
Maroko Incar Puncak Grup, Haiti Siap Beri Perlawanan Terbaik
-
Beda Cushion Luxcrime Hijau dan Ungu: Ini Kandungan, Manfaat, dan Review Pengguna
-
Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga
-
Parfum Aroma Spicy Seperti Apa? Ini Pilihan Scent Terbaik saat Cuaca Dingin
-
Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini 5 Hak Istimewa Beli Rumah Subsidi yang Bisa Didapat
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Bawa Nostalgia Musim Panas, NCT Wish Rilis Single Jepang 'Boy Meets Girl'
-
Bioplastik Digadang Jadi Pengganti Plastik Konvensional: Benarkah Bisa Terurai Lebih Cepat?
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda