SUARA TASIKMALAYA - YouTuber Indonesia, Winson Reynaldi, dalam akun Instagram pribadinya @winsonreynaldi, memperlihatkan dirinya yang memiliki koleksi miniatur Jeep Rubicon (die-cast) milik tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio (MDS).
Miniatur Rubicon itu dipamerkan oleh Winson masih terbungkus rapi, dan belum dibuka sama sekali.
"Ada cuman satu nih gue dapet yang kaya begini. Bener-bener gak ada otaknya yang buat begini-begini," ucap Winson Reynaldi sembari tertawa, dikutip dari akun Instagram @faktanyagoogle, Sabtu, (8/4/2023).
Miniatur Jeep Wrangler Rubicon milik Mario itu terlihat sangat mirip dengan aslinya, bahkan secara detail terdapat garis polisi di mobilnya tersebut.
Kemasan yang dibuat mirip dengan aslinya itu dilengkapi dengan foto Mario saat duduk di depan Rubicon hitamnya itu.
Selain itu, yang menarik dari miniatur Rubicon ini, yakni keterangan di belakang kemasan yang mendeskripsikan kejadian penganiayaan Mario terhadap David, sampai pencopotan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dari jabatan Ketua Bidang Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta.
Lebih lanjut, keterangan di belakang kemasan tersebut pun menjelasakan informasi tentang kepemilikan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang seringkali dipamerkan Mario tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar para netizen.
"Dijual di Ind*mar*t gak?, tanya @ri***.
"Wah, ini bisa jadi barang langka nanti, soalnya kejadiannya bersejarah," tulis @re***.
"Lengkap sama police line-nya," sambung @ka****.
"Alhamdulillah walaupun masuk bui semua, tapi masih ada usaha tambahan," ucap @sh***.
Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023 di Polres Metro Jakarta Selatan. kemudian ke Polda Metro Jaya.
Sementara, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Kabarnya Polda Metro Jaya telah resmi memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
Tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Sinergi Holding Ultra Mikro BRI Kian Kuat, Dorong Ekonomi Kerakyatan Berkelanjutan
-
Terseret Dugaan Kasus Pemerasan, Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK
-
4 Rekomendasi HP Paket Lengkap Kelas Entry dan Mid-Level, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Suzuki GSX-8R Anniversary Edition Resmi Meluncur Pakai Corak Ikonik Hayabusa
-
Nikmati Serunya Jogja 10K, Borong Diskon Tiket dan Hadiah Menarik Pakai BRImo!
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Pelatih Bali United Menyesal Gagal Boyong Eliano Reijnders, Kenapa?
-
Lakuer Palembang: Kerajinan Kayu Berlapis Emas yang Dulu dari Istana, Kini Diburu Kolektor Dunia